Kemnaker Wajibkan Perusahaan Beri Upah Setara UMP kepada Peserta Magang Nasional

Sedang Trending 3 jam yang lalu

MENTERI Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan peserta program Magang Nasional berkuasa memperoleh penghasilan setara dengan bayaran minimum di wilayah tempat mereka bekerja. Ketentuan ini, kata dia, sudah diatur dalam peraturan menteri dan berkarakter wajib bagi seluruh perusahaan nan menerima peserta magang.

“Dalam program magang, sebenarnya tidak dikenal istilah gaji, lantaran fokusnya adalah peningkatan kompetensi. Namun, peserta tetap berkuasa menerima kompensasi berupa duit saku nan besarnya setara dengan bayaran minimum,” kata Yassierli dalam bertemu pers di kantornya, Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Yassierli menjelaskan, standar kompensasi tersebut mengikuti Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di masing-masing daerah. Jika suatu wilayah belum mempunyai UMK, maka referensi nan digunakan adalah Upah Minimum Provinsi (UMP). “Misalnya di Jakarta, duit sakunya sebesar Rp 5,3 juta, sesuai dengan bayaran minimum nan berlaku,” kata dia.

Yassierli menambahkan, insentif alias kompensasi bagi peserta magang bakal ditransfer langsung kepada masing-masing peserta oleh penyelenggara program. Ia menegaskan, ketentuan ini wajib dipatuhi perusahaan nan ikut berperan-serta dalam program Magang Nasional.

“Upah minimum itu sudah diatur dan menjadi kewajiban. Jadi perusahaan tidak bisa memberikan di bawah standar tersebut,” kata dia.

Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan bahwa program Magang Nasional dirancang agar saling menguntungkan bagi perusahaan maupun peserta. Melalui program ini, perusahaan mendapatkan tenaga tambahan nan dapat membantu aktivitas usaha, sementara peserta memperoleh pengalaman kerja nyata sekaligus peningkatan keterampilan.

“Program ini harusnya menguntungkan kedua pihak. Perusahaan mendapatkan support tenaga magang, sementara adik-adik lulusan baru bisa belajar langsung di bumi kerja,” ujarnya.

Menurut Yassierli, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan penyelenggaraan magang melangkah sesuai prinsip keadilan, kebermanfaatan, dan perlindungan bagi seluruh peserta.

Yassierli menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta agar kesempatan magang dibuka seluas-luasnya dan merata di seluruh provinsi. Karena itu, Kemnaker telah mengimbau seluruh kepala wilayah untuk mendorong lebih banyak perusahaan dan lembaga berpartisipasi.

“Arahan Bapak Presiden jelas, kesempatan magang kudu diberikan seluas-luasnya dan merata di semua provinsi. Tidak hanya bagi sarjana, tapi juga lulusan diploma,” kata dia.

Kemnaker mengumumkan perpanjang masa pendaftaran bagi perusahaan nan mau mengikuti Program Magang Nasional 2025 hingga 15 Oktober 2025 lantaran tingginya minat dari bumi usaha. Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menyampaikan hingga 12 Oktober 2025, terdapat 1.112 perusahaan nan mendaftar. Daftar perusahaan peserta dapat diakses melalui laman Maganghub.kemnaker.go.id.

Pemerintah menyatakan program Magang Nasional 2025 bermaksud memberikan kesempatan bagi lulusan baru perguruan tinggi untuk memperoleh pengalaman kerja selama enam bulan. Peserta magang bakal mendapat bayaran setara UMP.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis