Kenaikan Tarif Tol dalam Kota Jakarta Mulai 22 September, Begini Aturan hingga Rinciannya

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk resmi menetapkan kenaikan tarif tol dalam kota nan bakal mulai bertindak pada Minggu, 22 September 2024. Adapun Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Widiyatmiko Nursejati mengatakan bahwa kenaikan tersebut telah ditetapkan sesuai regulasinya. 

Kenaikan tarif tol tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol nan bakal bertindak di ruas tol Cawang-Tomang-Pluit nan dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit nan dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk. 

"Penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai bentuk kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga suasana investasi Jalan Tol di Indonesia nan kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol," kata Widiyatmiko Nursejati dalam keterangan tertulis nan diterima Tempo pada Jumat 20 September 2024.

Berdasarkan regulasinya, penetapan kenaikan tarif Tol diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan nan menyebut bahwa pertimbangan dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berasas pengaruh laju inflasi.  

Selain itu, dalam pasal nan sama ayat (5) juga menyebut bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tarif awal tol dan penyesuaian tarif tol  diatur dalam peraturan pemerintah, dalam perihal ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.  

Pasal 83 PP No. 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol mengatur tentang pertimbangan dan penyesuaian tarif Tol serta penghitungan penyesuaian tarif Tol nan bersuara sebagai berikut:
(1) Evaluasi dan penyesuaian tarif Tol dilakukan oleh Menteri setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan: 
a. pengaruh laju inflasi; dan 
b. pertimbangan terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol. 

(2) Perhitungan penyesuaian tarif Tol berasas pengaruh laju inflasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan formula sebagai berikut: tarif baru = tarif lama (1 + inflasi). 

Iklan

Tak hanya itu, pada Pasal 84 beleid nan sama juga mencantumkan penjelasan tentang ketentuan pertimbangan dan penyesuaian tarif tol nan bisa dilakukan lantaran beberapa hal:

a. pemenuhan pelayanan lampau lintas pada sistem jaringan Jalan Tol di wilayah tertentu dengan memperhatikan kapabilitas Jalan Tol; 
b. terdapat penambahan lingkup di luar rencana upaya nan mempengaruhi kepantasan investasi; dan/atau 
c. terdapat kebijakan Pemerintah Pusat nan mempengaruhi kepantasan investasi Jalan Tol. 

Berikut merupakan rincian tarif pada jalan tol dalam kota Jakarta nan mengalami kenaikan:

Golongan I: Rp 11.000 nan semula Rp 10.500.
Golongan II: Rp 16.500 nan semula Rp 15.500.
Golongan III: Rp 16.500 nan semula Rp 15.500.
Golongan IV: Rp 19.000 nan semula Rp 17.500.
Golongan V: Rp 19.000 nan semula Rp 17.500.

NI MADE SUKMASARI  | M. RIZKI YUSRIAL

Pilihan Editor: Jasa Marga Umumkan Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Bersiap Naik, Siapa nan Berhak Putuskan Kenaikan Tarif Tol?

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis