TEMPO.CO, Jakarta - PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Kondisi ini terjadi setelah pengadilan mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut nan meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan tanggungjawab pembayaran utang (PKPU) nan sudah ada kesepakatan sebelumnya.
Kapan debitur bisa dinyatakan pailit?
Dilansir dari pascasarjana.umsu.ac.id, Kepailitan alias pailit adalah suatu kondisi alias keadaan dimana suatu perusahaan alias badan upaya tidak bisa bayar utang-utangnya secara tepat waktu dan/atau jumlah utangnya melampaui kekayaan nan dimiliki.
Atau dapat juga diartikan bahwa pailit adalah pembekuan aktivitas perusahaan alias badan upaya akibat ketidakmampuan bayar utang-utangnya secara tepat waktu.
Dikutip dari laman unpad.ac.id, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Isis Ikhwansyah mengatakan, kepailitan debitur tidak hanya ditetapkan untuk perusahaan, tetapi bisa juga perorangan. Debitur perorangan dapat dikatakan pailit andaikan kandas lantaran tidak bisa alias tidak mau bayar utang sesuai tempo nan ditetapkan.
“Pada prinsipnya misalkan saya bisa tetapi tidak mau bayar (utang), itu bisa dipailitkan,” ujar Isis dikutip dari unpad.ac.id.
Iklan
Kepailitan dapat berakibat pada penyitaan secara umum. Dalam perihal ini, kepailitan tersebut meliputi kekayaan kekayaan debitur pada saat putusan pailit serta segala sesuatu nan diperoleh selama kepailitan dinyatakan tertahan alias disita secara umum.
Debitur juga bakal kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya termasuk dalam kekayaan pailit. Debitur juga tidak diperbolehkan melakukan aktivitas norma di lapangan kekayaan.
Dilansir dari ocbc.id, terdapat 6 perihal nan menyebabkan debitur dinyatakan pailit, di antaranya:
- Perusahaan alias debitur mempunyai dua alias lebih utang nan tidak bisa dibayarkan;
- Perusahaan kurang maksimal dalam melakukan pengamatan terhadap pergerakan alias perkembangan pesaing hingga akhirnya tidak bisa memperkuat di kejuaraan pasar;
- Perusahaan tidak bisa menyediakan alias memenuhi kebutuhan produk dan jasa nan diinginkan konsumen sehingga susah diterima dalam pasar;
- Harga nan ditetapkan terlampau mahal dibanding produk serupa lainnya di pasaran, sehingga kalah bersaing;
- Perusahaan melakukan ekspansi berlebihan hingga menyebabkan pengeluaran biaya tak terkendali, mengalami penipuan, dan lain sebagainya;
- Perusahaan lambat alias apalagi sudah tidak lagi melakukan suatu penemuan hingga ketinggalan tren bisnis.
LINDA LESTARI I RADEN ALPADILAH GINANJAR
Pilihan editor: Presiden Prabowo Instruksikan Penyelamatan Sritex, Lewat Mekanisme Apa?