TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha asal Malaysia, Kenneth Koh Keik Lun berambisi Rudy Salim bisa segera mengembalikan sembilan mobil mewahnya ke Malaysia. Seperti diketahui, Kenneth merupakan pemilik Speedline Industries Sdn Bhd nan didenda oleh Bea Cukai sebesar Rp 8,8 miliar lantaran mendatangkan sembilan mobil mewah ke Indonesia untuk Prestige Image Motorcars, perusahaan milik Rudy Salim. “Kami mengharapkan niat baik Rudy Salim untuk mengembalikan sembilan mobil itu ke Malaysia,” kata Kenneth Koh.
Berdasarkan laporan Majalah Tempo pada 12 Maret 2023, selain dikenakan denda miliaran rupiah, sembilan mobil mewah Kenneth juga ditahan oleh Bea Cukai di Gudang Soewarna, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta. Karena merasa kehilangan 9 mobil mewah, Kenneth melaporkan pihak Bea Cukai ke Kejaksaan Agung melalui kuasa hukumnya, Johny Politon dari instansi OC Kaligis & Associates.
Kasus impor mobil mewah nan ditahan Bea Cukai itu belakangan memang menjadi sorotan. Semua bermulai pada 2019 ketika Kenneth Koh melalui perusahaan miliknya, yakni Speedline Industries mendatangkan sembilan mobil mewah milik Rudy Salim ke Indonesia. Saat itu, Rudy berencana mengimpor 14 mobil mewah nan dibelinya dari Inggris dengan memanfaatkan sistem izin impor sementara alias ATA Carnet.
Di antara mobil-mobil tersebut terdapat empat Lamborghini dari beragam tipe, termasuk Lamborghini Aventador S Roadster yang diklaim sebagai satu-satunya di Indonesia. Selain itu, terdapat tiga mobil Aston Martin serta masing-masing satu mobil Rolls-Royce dan McLaren.
Kenneth dan Rudy setuju untuk bekerja sama. Namun, Rudy meminta Andi, pegawainya nan juga menjabat sebagai Direktur PT Devtan Cipta Kreasi, untuk menandatangani arsip ATA Carnet. Pada akhir tahun 2019, Kenneth mengirim sembilan mobil mewah ke Bandara Soekarno-Hatta. Lima mobil lainnya bakal dikirim jika kerja sama tersebut melangkah lancar.
Sayangnya, pada akhir 2021 kerjasama antara Kenneth dan Rudy mulai retak. Izin ATA Carnet hanya bertindak selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun lagi. Namun Rudy menjadi enggan berkomunikasi dengan Kenneth, begitu pula dengan Andi.
Kenneth pun meminta agar mobil-mobil tersebut diekspor kembali ke Malaysia untuk menghindari denda. Tapi Rudy tetap bergeming. “Ternyata, sejak awal dia tak pernah beriktikad mengembalikan mobil,” ungkap Kenneth.
Alhasil, Kenneth mengaku sudah acapkali menerima surat dari Direktorat Jenderal Bea Cukai sejak akhir 2022. Surat itu memerintahkan Kenneth bayar denda atas sembilan mobil mewah nan diekspor ke Indonesia untuk Prestige Image Motorcars milik Crazy Rich Pluit, Rudy Salim Gunawan
Kenneth Koh apalagi sempat mengaku tak berani datang ke Indonesia lantaran kasus denda mobil mewah nan tengah diusut oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai. Kenneth diketahui terakhir kali berjamu ke Jakarta pada November 2022. "Kalau saya ke Indonesia pasti langsung ditahan," ujarnya kepada Tempo pada Kamis, 9 Maret 2023 lalu.
Kenneth mengungkapkan Bea Cukai telah mengenakan denda sebesar Rp8,8 miliar kepada perusahaannya, Speedline Industries Sdn Bhd, untuk sembilan mobil mewah tersebut. Sementara Rudy, pemilik Prestige, tidak dikenai denda.
Iklan
Adapun pemisah waktu pembayaran denda tersebut adalah Desember 2022. Jika denda itu tidak dibayar dan mobil-mobil tidak dikembalikan, jumlah dendanya bakal meningkat menjadi Rp 56 miliar. Hingga pada akhir 2022, Kenneth memberanikan diri untuk berjumpa dengan pejabat Bea dan Cukai di Bandara Soekarno Hatta, dengan Rudy turut datang dalam pertemuan tersebut.
Setelah kasus ini terungkap, Rudy berjanji bakal mengembalikan semua mobil ke Malaysia. Dia mengurus surat buletin aktivitas penitipan sembilan mobil tersebut di Bea Cukai. Mengatasnamakan Andi dan menggunakan jasa penasihat hukum, dia menyampaikan komitmen ini dalam sebuah surat kepada Bea Cukai. Dalam surat itu, dia juga memprotes nilai denda nan meningkat menjadi Rp 56 miliar, nan bakal dikenakan jika sembilan mobil tersebut tidak dikembalikan ke Negeri Jiran.
Meskipun mempersoalkan besarnya denda, Rudy mengaku tak punya beban. Ia menganggap bahwa denda tersebut hanya ditujukan kepada Speedline dan tidak mau ambil pusing. Namun, Rudy mengakui bahwa dia telah berkomunikasi dengan Bea Cukai Soekarno-Hatta. “Saya justru membantu membantu Speedline agar urusan ini sigap selesai,” katanya.
Sengketa denda ini makin ruwet lantaran Andi melaporkan Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI pada Rabu, 11 Januari 2023 silam. Laporan bernomor R/LI/03/I/RES.1.9./2023/Dittipideksus itu menuduh Bea-Cukai menyalahgunakan kewenangan lantaran mengeluarkan surat denda.
Rudy sendiri menyatakan tidak mengetahui perincian laporan itu lantaran Andi sudah tidak bekerja lagi dengannya sejak pandemi Covid-19 melanda. Ia malah menduga Andi melapor ke polisi lantaran disuruh Kenneth. “Andi itu kan mitra Speedline, bukan saya,” kata Rudy.
Karena tak kunjung menemukan titik terang, pada Mei 2024 Kenneth Kho melaporkan Bea Cukai ke Kejaksaan Agung dengan tuduhan menggelapkan mobil mewah. Bea Cukai menyatakan 9 mobil mewah dipindahkan ke Gudang Cikarang dari tempat penahanan semula di Gudang Soewarna, Cengkareng.
Bea Cukai kemudian mengumumkan denda ditambah kembang menjadi Rp 11,8 miliar per Mei 2024 dengan tagihan maksimum bakal jatuh pada November 2024 ialah sebesar Rp 13,1 miliar.
Pilihan editor: 9 Mobil Mewah Rudy Salim nan Ditahan Bea Cukai Dibeli dari Inggris, Diduga Ada Keretakan Hubungan dengan Kenneth Koh
RIZKI DEWI AYU | MOHAMMAD IQBAL