Kepala Pusat Studi Agraria IPB Dorong BPN Kabupaten Bogor Tak Berikan HGU ke PT Hevea Indonesia

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Studi Agraria Institut Pertanian Bogor (IPB) Bayu Eka Yulian menyebut pembaruan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hevea Indonesia seluas 244,89 di Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor tidak berdasar. Menurutnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor mestinya meredistribusikan lahan tersebut untuk sekitar 1.500 kepala family alias sekitar 5000 jiwa nan menempatinya.

Kawasan HGU PT Havea berada di atas sebagian lahan Desa Cisarua, Desa Nanggung, dan Desa Curugbitung, Kecamatan Nanggung. Masyarakat dari desa-desa tersebut telah memanfaatkan lahan HGU perusahaan tersebut untuk bertani, pemukiman, sarana pendidikan, dan akomodasi sosial lainnya sejak tahun 1997. Pemanfaatan itu dilakukan lantaran perusahaan tidak menggunakan dan mengelola lahan tersebut dengan baik.

HGU perusahaan tersebut, kata Bayu, telah lenyap pada 2013. Karenanya, pembaruan sertifikat HGU pada 2024 tidak bisa dilakukan. “Kalau dua tahun sudah lewat HGU-nya habis, maka pembaruan itu sudah tidak bisa dilakukan. Kalau (habis tahun) 2013 kenapa baru mau diurus sekarang, artinya sudah expired lama ini HGU-nya,” katanya dalam webminar berjudul 'Tolak HGU: Wujudkan Redistrubusi Tanah Warga Nanggung' nan diselenggarakan Forest Watch Indonesia (FWI), Rabu, 28 Agustus 2024.

Berdasarkan perturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, kata Bayu, syarat pembaruan HGU salah satunya adalah tidak ada keberatan dari pihak lain atas tanah nan dimiliki. HGU juga tidak dapat diberikan andaikan lahan sedang dalam sengketa.

Selain itu, berasas Perpres Nomor 62 Tahun 2023, kata Bayu, andaikan HGU perushaan telah lenyap maka lahan tersebut sudah bisa menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Redistribusi lahan ini diperkuat juga oleh masyarakat nan sudah menempati, memanfaatkan dan menggarap lahan tersebut. Ia mempermasalahkan BPN Kabupaten Bogor melalui Forum Rakor GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) nan memutuskan bakal tetap mengalokasikan lahan tersebut untuk pembaruan HGU pada 2 April lalu.

Iklan

“Saya harapannya pertemuan 2 April (Forum Rakor GTRA Kabupaten Bogor) bisa mendorong itu (redistribusi lahan), tapi rupanya saya mendapatkan bahwa berbalik, BPN kok malah mau melakukan pembaruan,” ujar Bayu.

Bayu mendorong penduduk Nanggung nan didukung Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan kampus  terus memperjuangkan lahan seluas 244,89 hektar tersebut untuk diredistribusi. “Kita kudu terus membikin noise sampai itu menjadi voice, untuk membuktikan bahwa memang pemberian kewenangan atas tanah berupa HGU untuk PT Hevea tidak ada argumen lagi,” ujar dia.

Pilihan editor: Kementerian PUPR Sebut Ada 4 Proyek Infrastruktur nan bakal Dapat Dana Swasta Melalui Skema Pembiayaan P3NK, Apa Saja?

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis