CNN Indonesia
Rabu, 08 Jan 2025 20:32 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU menggelar pemungutan bunyi ulang (PSU) menyeluruh pada Pilwalkot Medan 2024.
Kuasa norma Ridha-Abdul, Bayu Afrianto, mendalilkan pasangan calon pemenang Rico Waas-Zakiyuddin melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Abdul menduga Pemerintah Kota Medan membagi-bagikan duit dan sembako serta mobilisasi massa untuk memenangkan Rico nan merupakan keponakan Ketua Umum NasDem Surya Paloh itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelanggaran-pelanggaran TSM dilakukan termohon, Pemkot Medan, serta paslon 01, diketahui oleh pemohon setelah pemungutan dan penghitungan bunyi selesai dilaksanakan tepat sehari setelah penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara," kata Bayu dalam sidang pemeriksaan pembukaan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1).
Bayu mendalilkan PSU juga layak digelar lantaran musibah banjir menyebabkan banyak pemilih di Kota Medan tak bisa menggunakan kewenangan pilih mereka.
Terlebih, kata dia, KPU mengubah waktu pemungutan bunyi tanpa persetujuan pasangan Ridha-Abdul nan menyebabkan pendukung mereka tak mengetahui perubahan tersebut.
"Termohon tetap melaksanakan pemungutan bunyi 27 November 2024 meskipun terjadi musibah banjir alias gangguan lainnya di seluruh wilayah Kota Medan, sehingga pemungutan bunyi nan dilaksanakan termohon kudu diulang sebagai ditentukan pasal 49 PKPU 17/2024," jelas dia.
Karena itu, dalam petitumnya, Ridha-Abdul meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Medan Nomor 2081 Tahun 2024 dan menggelar PSU.
"Memerintahkan KPU Kota Medan untuk melakukan PSU Pilwalkot Medan di seluruh TPS Kota Medan. Memerintahkan KPU Kota Medan untuk mengumumkan hasil PSU tersebut sebagaimana ketentuan peraturan UU tanpa kudu melaporkan ke Mahkamah," ujar dia.
(mab/tsa)
[Gambas:Video CNN]