Keppres IKN Nusantara Belum Terbit, Jakarta Tetap Ibu Kota Negara

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak kunjung menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam pernyataan terbarunya, Jokowi mengatakan proses pemindahan ibu kota negara tidak bisa disamakan dengan pemindahan rumah.

"Pindah rumah saja kan kita itu, aduh ribetnya, ini pindah ibu kota. Jangan menggampangkan," kata Jokowi di IKN, dilansir dari Antara, Senin (12/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi mengatakan publikasi keppres pemindahan ibu kota tergantung kesiapan di lapangan, dalam perihal ini progres pembangunan di IKN.

"Nanti kita lihat lantaran itu menyangkut bukan manajemen saja bukan masalah keppresnya alias perpresnya tetapi proses di lapangan juga kudu kita lihat, kesiapan di lapangan kudu dilihat," ucap Presiden.

Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi dan HAM (Pandekha) Fakultas Hukum UGM, Yance Arizona beranggapan IKN di Kaltim belum berstatus ibu kota sebelum keluar Keppres pemindahan IKN.

"Saat ini IKN belum menjadi ibu kota negara lantaran belum ada Keppres pemindahan ibu kota dari Jakarta," kata Yance saat dihubungi, Senin.

Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Herdiansyah Hamzah 'Castro' beranggapan serupa. Ia menyebut ketentuan itu diatur dalam undang-undang.

"Normanya begitu. Sepanjang Keppres pemindahan itu belum keluar, Jakarta tetap berstatus ibu kota," kata Castro.

Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menyatakan kedudukan, kegunaan dan peran ibu kota negara tetap berada di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) juga menjelaskan perihal nan sama.

Jakarta tetap menyandang status sebagai Ibu Kota Negara, meskipun UU DKJ telah diundangkan pada April lalu.

"Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berdomisili sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 63 UU DKJ.

Dengan belum dikeluarkannya Keppres pemindahan ibu kota, Yance beranggapan pelantikan presiden terpilih Oktober kelak kudu dilakukan di Jakarta nan tetap berstatus sebagai ibu kota.

Sementara Castro menjelaskan sesuai aturan, Presiden dan Wakil Presiden dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dalam konteks saat ini, MPR tetap berada di Jakarta.

"Jadi tidak logis jika pelantikan dipaksa di IKN. Belum lagi soal pendanaan, apa kudu mengangkut 580 personil DPR plus 152 personil DPD? Itu jelas buang-buang anggaran rakyat," ujarnya.

(yoa/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional