Kerabat Presiden Jokowi dapat Kursi di Pertamina, Pengamat: Ada Celah KKN di PP No 23 Tahun 2023

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Ramai soal beberapa kerabat Presiden Joko Widodo alias Jokowi nan mendapat kedudukan tertentu di PT Pertamina (Persero), Direktur Eksekutif Sinergi BUMN Institute, Achmad Yunus, mengatakan di perusahaan pelat merah, memang ada celah dewan BUMN bisa mengangkat tenaga kerja professional hire yang mempunyai kualifikasi expert talk di bagian tertentu.

Celah itu menurutnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP No. 45/2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. “Nah, ini dijadikan pintu gerbang terjadinya korupsi, nepotisme. Termasuk gimana mengangkat orang-orang nan sebenarnya tidak mempunyai skill alias kompetensi tertentu lantaran subyektif sekali gimana menilai skill seseorang,” kata Achmad saat dihubungi Tempo pada Senin, 10 Juni 2024.

Menurut Achmad, celah untuk siapa pun bisa ditunjuk menduduki posisi krusial tertuang dalam Pasal 95 ayat 4 PP 23/2023—dengan menggunakan jalur pro hire. Bunyi pasal tersebut: “Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan/atau meningkatkan keahlian BUMN, Direksi dapat merekrut ahli (professional hire) untuk menjadi tenaga kerja dan/atau mengisi posisi/jabatan di bawah Direksi."

Padahal menurut Achmad, jenjang karir tenaga kerja alias kepangkatan di BUMN telah telah diatur. Jalur profesional, kata dia, membuka kesempatan bagi orang di luar masuk BUMN dengan argumen ahli alias berpengalaman. “Kayak keponakan Pak Jokowi di Pertamina itu, sebelumnya dari BRI, dianggap pengalaman dua tahun di BRI cukup menjadi professional hire di Pertamina,” tutur dia.

Achmad menjelaskan proses jenjang karir di BUMN cukup panjang. Akeslerasi tersebut ada ketika keahlian seseorang terlihat jelas dan ada penilaian terhadap prospek kerja. Dia mengatakan, parameter penilaian keahlian tenaga kerja itu makin tak jelas saat ada jalur professional hire. “Dari luar seolah-olah punya pengalaman, masuk menjadi pejabat di BUMN. Itu menjadi tak jelas,” tutur dia.

Iklan

Istilah 'kebutuhan perusahaan' dalam Pasal 95 ayat 4 PP 23/2023, menurut Achmad sangat subyektif. “Bisa saja atas nama kebutuhan dewan mengangkat professional hire di BUMN, padahal latar belakang skill alias pengalaman tidak jelas,” ujar dia.

Penyampaian Achmad ini menanggapi posisi krusial diberikan kepada kerabat Presiden Joko Widodo alias Jokowi di Pertamina. Misalnya Bagaskara Ikhlasulla Arif, keponakan Jokowi nan ditunjuk memegang kedudukan Manager Non-Government Relations di PT Pertamina (Persero). Sebelum di Pertamina, dia sempat menjabat di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. alias BRI. Ia masuk di Pertamina sejak 2021.

Selain Bagaskara ada Joko Priyambodo. Joko menjabat Direktur Pemasaran dan Operasi PT Patra Logistik—anak perusahaan Pertamina. Dia resmi berada di posisi strategis tersebut sejak 20 Mei 2024. Hubungannya terjalin melalui pernikahan Joko dengan Septiara Silvani Putri, keponakan Jokowi. Septiara merupakan putri pasangan Hari Mulyono dan Idayati—adik kandung Jokowi. Setelah menjadi janda lantaran suaminya meninggal, Idayati menikah dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Joko merupakan menantu Anwar.

IKHSAN RELIUBUN

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis