ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Sabtu, 15 Jun 2024 10:55 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk satuan tugas alias satgas pemberantasan judi online melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 mengenai pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Keputusan itu mengatur masa kerja satgas bertindak sejak 14 Juni-31 Desember 2024. Namun masa kerja dapat diperpanjang melalui keputusan presiden.
"Masa kerja satgas mulai bertindak sejak ditetapkannya keputusan presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2024," bunyi Pasal 13 beleid tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 2 Keppres tersebut mengatur satgas gambling online berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Pembentukan satgas itu sendiri bermaksud untuk melakukan percepatan pemberantasan aktivitas pertaruhan daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat.
Susunan keanggotaan satgas diatur dalam Pasal 5, nan terdiri dari Ketua Satgas ialah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Wakil Ketua Satgas ialah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy,
Kemudian Ketua Harian Pencegahan ialah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dan Ketua Harian penegakan Hukum Kapolri ialah Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Tugas satgas diatur dalam Pasal 4, di antara lain mengoptimalkan pencegahan dan penegakan norma pertaruhan daring secara efektif dan efisien. Lalu meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan norma pertaruhan daring.
Tugas lain ialah menyelaraskan dan menetapkan penyelenggaraan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan norma pertaruhan daring.
Dalam melaksanakan tugasnya, satgas dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait.
Ketua harian pencegahan dan ketua harian penegakan norma dalam melaksanakan tugasnya dievaluasi oleh menko polhukam selaku ketua satgas paling sedikit setiap tiga bulan alias sewaktu-waktu andaikan diperlukan.
Sementara ketua satgas melaporkan setiap perkembangan penyelenggaraan tugasnya kepada presiden paling sedikit setiap tiga bulan alias sewaktu-waktu andaikan diperlukan.
"Segala biaya nan diperlukan dalam penyelenggaraan tugas Satgas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian/lembaga dan alias sumber lain nan sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Keppres tersebut.
(del/agt)