TEMPO.CO, Jakarta - Kesehatan gigi menjadi salah satu perihal krusial nan mesti dijaga. Sayangnya, perawatan gigi sering kali dianggap mahal sehingga banyak nan terkadang merasa terbebani dengan biaya perawatan gigi.
Namun, bagi Anda nan merupakan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), tidak perlu cemas dengan biaya, karena ada beberapa perawatan gigi nan bisa ditanggung oleh BPJS.
Lantas, jenis perawatan gigi apa saja nan bisa ditanggung oleh BPJS? Berikut ini informasinya untuk Anda.
Perawatan Gigi nan ditanggung BPJS
Regulasi tentang perawatan gigi nan menjadi tanggung BPJS telah tertera dalam pasal 52 Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggara Jaminan Kesehatan. Adapun daftar perawatan gigi nan dimaksud sebagai berikut.
1. Administrasi Pelayanan
Peserta BPJS berkuasa mendapatkan pelayanan manajemen pendaftaran untuk berobat. Penyediaan dan pemberian rujukan ke akomodasi kesehatan lanjutan untuk penyakit nan tidak dapat ditangani di pelayanan klinik master gigi sebagai akomodasi pelayanan pertama.
2. Pemeriksaan, Pengobatan, dan Konsultasi Medis
Selanjutnya, untuk pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi, BPJS dapat menanggung tiga perihal tersebut sehingga peserta tidak perlu cemas jika mau memeriksa, berobat, dan berkonsultasi perihal perawatan gigi.
3. Premedikasi
Premedikasi adalah istilah nan merujuk pada penggunaan obat nan diresepkan sebelum melakukan perawatan alias tindakan.
Tahap ini cukup krusial untuk dilakukan sebelum proses perawatan gigi. Premedikasi juga termasuk pelayanan medis nan ditanggung oleh BPJS.
4. Kegawatdaruratan Oro-dental
Kegawatdaruratan oro-dental merupakan kondisi serius pada gigi, gusi, dan rahang nan memerlukan perawatan segera.
BPJS Kesehatan menanggung jasa perawatan untuk kegawatdaruratan oro-dental. Perawatan cukup krusial dilakukan agar kondisinya tidak semakin parah.
5. Pencabutan Gigi Sulung
Iklan
Gigi sulung alias gigi susu adalah sekumpulan gigi nan tumbuh pertama saat mini nan belum kunjung lepas dewasa. Jika mau melakukan pelayanan pencabutan gigi sulung, Anda dapat menggunakan BPJS Kesehatan.
6. Pencabutan Gigi Permanen Tanpa Penyulit
BPJS juga menanggung pencabutan gigi permanen tanpa penyulit. Pencabutan gigi tanpa penyulit maksudnya adalah pencabutan gigi ringan tanpa penyulit alias komplikasi misalnya akar gigi bengkok, gigi menumpuk, alias kondisi lainnya nan mengharuskan pembuangan jaringan tulang, hipersementosis, dan penyakit sistem lain nan menyertai.
7. Obat Pasca Ekstraksi
Obat-obat nan diberikan oleh master gigi pasca cabut gigi seperti antibiotik dan pereda nyeri dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
8. Tumpatan Komposit alias GIC
Jika Anda mau melakukan perawatan gigi berlubang menggunakan BPJS, jangan cemas lantaran perihal tersebut sudah menjadi tanggungan.
Tindakan perawatan terhadap gigi berlubang krusial dilakukan agar kerusakan gigi tidak semakin parah. Prosedur penambalan gigi ini biasanya menggunakan bahan komposit alias GIC.
9. Scaling Gigi
Satu lagi perawatan gigi nan dapat ditanggung BPJS, ialah scaling gigi. Scaling gigi alias pembersihan karang gigi ini biasanya mempunyai perawatan nan cukup bervariasi tergantung dari klinik nan Anda datangi.
AULIA ULVA
Pilihan Editor: Simak 5 Penyebab Gigi Ngilu, Begini Cara Mengatasinya