TEMPO.CO, Jakarta - Kisruh perusahaan tekstil besar Sritex nan dinyatakan pailit menjadi sorotan tajam sepekan terakhir. Pailit adalah istilah dalam bumi upaya nan menyatakan kondisi debitur nan kesulitan menuntaskan utangnya.
Kondisi pailit berbeda dengan ambruk meskipun keduanya merupakan kondisi nan paling dihindari perusahaan. Pailit dan ambruk mempunyai sistem dan penerapan nan berbeda.
Beda Antara Pailit dan Bangkrut
Dikutip dari ocbc.id, kondisi ambruk umumnya lekat dengan istilah gulung tikar nan menggambarkan bahwa perusahaan mengalami kerugian besar hingga menjadikan perusahaan tersebut jatuh.
Penyebab ambruk adalah lantaran kondisi finansial perusahaan nan tidak sehat lantaran kandas menghasilkan untung dan tidak bisa menutup kerugian nan terjadi. Hal ini bisa disebabkan oleh aspek internal maupun eksternal.
Dilansir dari bfi.co.id, menurut putusan Mahkamah Konstitusi, Nomor 18/PUU-VI/2008 hal. 27, kebangkrutan bisa terjadi lantaran aspek mismanajemen dan aspek eksternal di luar kewenangan pelaku usaha.
Sementara itu, pailit diartikan sebagai suatu keadaan perusahaan nan sedang kesulitan menuntaskan pembayaran meskipun kondisi keuangannya tergolong sehat dan baik-baik saja. Pailit adalah suatu proses nan menunjukkan bahwa seorang debitur sedang berada dalam kesulitan untuk menuntaskan pembayaran hutangnya kepada kreditur, hingga pada akhirnya pengadilan menyatakan pailit. Status pailit hanya dapat diberikan oleh lembaga pengadilan niaga.
Iklan
Faktor utama nan menjadi penyebab pailit adalah lilitan utang. Bila merujuk pada Undang-Undang Kepailitan, perusahaan baru dinyatakan pailit jika tidak bisa melunasi lebih dari dua utang sekaligus ketika sudah jatuh tempo.
Pada dasarnya, pailit telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 mengenai Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) alias juga dikenal dengan julukan UU Kepailitan.
Dilansir dari ocbc.id, status pailit hanya bakal bertindak saat pengadilan niaga telah mengeluarkan putusan, baik dari kreditor maupun permohonan sendiri. Ketika debitur dinyatakan pailit, maka semua kekayaan alias aset milik perusahaan kudu dijual untuk melunasi tanggungannya kepada kreditur sesuai undang-undang alias keputusan pengadilan.
Baik ambruk maupun pailit, kedua kondisi ini sama-sama bisa dihindari jika tata kelola finansial perusahaan diatur sebaik mungkin.
Pilihan editor: JCo Donuts Kena PKPU dan Sritex Hadapi Pailit, Apa Bedanya?