TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan Nadiem Makarim mengaku ikut resah memandang angka-angka kenaikan duit kuliah tunggal namalain UKT di beragam perguruan tinggi negeri (PTN).
“Saya memandang beberapa angka-angkanya dan itu juga buat saya pun cukup mencemaskan,” kata Nadiem usai berjumpa Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.
Setelah menampung aspirasi beragam lapisan masyarakat, terutama mahasiswa dan para orang tua siswa, Nadiem memutuskan untuk membatalkan patokan kenaikan UKT tahun ini.
“Jadi saya mendengar sekali aspirasi dari beragam macam mahasiswa, keluarga, dan masyarakat mengenai concern mereka atas adanya peningkatan UKT nan terjadi di PTN-PTN,” ujar dia.
Menyusul pembatalan kenaikan UKT, Kemendikbudristek bakal mengevaluasi kembali semua permintaan peningkatan UKT dari PTN, agar sesuai dengan asas kelaziman dan keadilan.
Namun ketenangan itu tidak selamanya. Nadiem memastikan bahwa kebijakan kenaikan UKT bakal bertindak tahun depan.
“Untuk detailnya seperti apa kebijakannya bakal dilakukan nanti, dari Dirjen Dikti bakal menjelaskan detailnya dalam waktu secepatnya,” kata dia.
Beberapa waktu terakhir, ramai diberitakan bahwa sejumlah kampus memberikan lompatan biaya UKT nan besar, seperti kenaikan dari UKT golongan empat ke golongan lima dan seterusnya dengan besaran rata-rata lima sampai 10 persen.
Hal tersebut menjadi polemik hingga terjadi gelombang demonstrasi mahasiswa perguruan tinggi negeri di sejumlah daerah.
Beda kampus beda penentuan UKT
Sejumlah kampus negeri nan sudah menjadi PTNBH alias perguruan tinggi negeri badan hukum, mempunyai kewenangan mengatur besaran dan penentuan UKT masing-masing.
UGM
Mengacu pada Keputusan Rektor UGM Nomor 243/UN.1/P/KPT/HUKOR/2024 tentang Uang Kuliah Tunggal Program Sarjana dan Sarjana Terapan Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi dan Tes Universitas Gadjah Mada Tahun Akademik 2024/2025, skema golongan UKT di UGM tidak mengalami perubahan dibandingkan pada 2023.
UGM menetapkan lima golongan UKT nan terdiri atas UKT pendidikan unggul bersubsidi sebesar nol rupiah, UKT pendidikan unggul bersubsidi 75 persen, UKT pendidikan unggul bersubsidi 50 persen, UKT pendidikan unggul bersubsidi 25 persen, dan UKT pendidikan unggul.
Iklan
Namun, terjadi peningkatan besaran UKT untuk sebagian besar program studi di tahun 2024. Contohnya, UKT pendidikan unggul bersubsidi 75 persen untuk program studi Bisnis Perjalanan Wisata, Bahasa Inggris, serta Bahasa Jepang untuk Komunikasi Bisnis dan Profesional sebesar Rp3.000.000 per semester, sedangkan di tahun sebelumnya sebesar Rp2.850.000.
Selain itu, beberapa program studi di UGM nan mengalami kenaikan UKT, di antaranya Teknik Pengelolaan dan Perawatan Alat Berat; Teknologi Rekayasa Mesin; Manajemen Informasi Kesehatan; Sastra Arab; Bahasa dan Sastra Indonesia; Bahasa, Sastra, dan Budaya Jawa; Bahasa dan Kebudayaan Korea; serta Sastra Jepang.
Artinya, mahasiswa nan tidak mendapat subsidi kudu bayar UKT sebesar Rp12 juta setiap semester. Angka ini di bawah nan diterapkan di PTN papan atas lain seperti UI dan ITB.
ITB
Besaran UKT per semester untuk program S1 reguler ITB pada 2024 juga mengalami peningkatan. Namun skema biaya pendidikan untuk tahun akademik 2024/2025 tersebut belum final dan menunggu persetujuan dari Kemendikbudristek.
Untuk UKT program S1 reguler ITB 2024 diusulkan sebesar Rp500.000 sampai Rp12.500.000 per semester untuk semua program studi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA). Besaran UKT itu juga diajukan untuk semua program studi, fakultas, dan sekolah di ITB Kampus Cirebon.
Kemudian, UKT untuk semua program studi Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati (SITH); Sekolah Farmasi (SF); Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM); Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian (FITB); Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan (FTTM); Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI); Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (FTSL); Fakultas Teknologi Industri (FTI); Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara (FTMD); Sekolah Arsitektur, Perencanaan, dan Pengembangan Kebijakan (SAPPK); serta Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) diusulkan sebesar Rp500.000 sampai Rp14.500.000 per semester.
Sementara itu, UKT untuk SBM ITB pada 2023 berkisar Rp0 sampai Rp20.000.000 per semester. Sedangkan UKT untuk semua program studi, fakultas, dan sekolah selain SBM ITB adalah Rp0 sampai Rp12.500.000 per semester.
UI
Universitas Indonesia (UI) menetapkan lima golongan duit kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa program sarjana (S1) dan vokasi nan diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan seleksi berdikari pada 2024.
Besaran UKT golongan satu adalah Rp500.000 dan UKT golongan dua sebesar Rp1.000.000 untuk semua program studi jenjang S1 dan vokasi. Sedangkan UKT golongan tiga bervariasi, mulai dari terendah, ialah Rp7.500.000 hingga Rp15.000.000, dan UKT tertinggi pada golongan lima mencapai Rp20.000.000 per semester.
TIM TEMPO | ANTARA
Baca juga KPK Selidiki Dugaan Korupsi di PT Telkom, BPK Temukan Indikasi Kerugian Senilai Rp459 Miliar
Peran Nadiem Makarim dalam Kenaikan UKT