Ketua DPRD Maluku Utara Diperiksa KPK Terkait Kasus Abdul Gani Kasuba

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Kuntu Daud memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nan menjerat Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba, Senin (12/8).

Berdasarkan info nan dihimpun, Kuntu Daud sudah berada di ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 09.40 WIB.

"Benar saksi atas nama KD hari ini telah datang di Gedung Merah Putih KPK dalam rangka pemberian keterangan sebagai saksi untuk perkara dugaan TPK/TPPU di lingkungan Pemprov Maluku Utara dengan tersangka AGK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (12/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini merupakan penjadwalan ulang setelah Kuntu tidak menghadiri panggilan penyidik, Rabu (7/8). Tessa belum bisa menyampaikan info mengenai materi nan hendak didalami tim interogator terhadap saksi tersebut.

Pada Rabu pekan lalu, KPK telah memeriksa Olivia Bachmid (swasta, istri dari tersangka Muhaimin Syarif); ZS (Karyawan PT MT); SL namalain Acam (Direktur PT MRIP); dan LM (Direktur PT MJM) untuk mendalami izin pertambangan di Maluku Utara.

KPK memproses norma pengusaha tambang Muhaimin Syarif dan Abdul Gani Kasuba atas kasus dugaan korupsi. Muhaimin tetap ditahan oleh interogator KPK, sementara Abdul Gani sedang diadili atas kasus dugaan suap untuk proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Muhaimin Syarif diduga memberi duit kepada Abdul Gani sejumlah Rp7 miliar. Jumlah itu tetap bisa berkembang seiring perkembangan penyidikan.

Pemberian duit dilakukan secara tunai ke Abdul Gani maupun melalui ajudan-ajudannya, ke rekening keluarga, serta lembaga alias pihak nan terafiliasi dengan Abdul Gani dan perusahaan mengenai dengan family Abdul Gani.

Uang itu berangkaian dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Maluku Utara, pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM RI nan ditandatangani Abdul Gani sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui Muhaimin Syarif selama 2021-2023 tanpa prosedur nan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 11/2018 dan Keputusan Menteri ESDM 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan.

Dari usulan-usulan penetapan WIUP nan diajukan ke Kementerian ESDM melalui Muhaimin Syarif tersebut, enam blok nan diusulkan sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM RI pada tahun 2023 ialah Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai dan Blok Wailukum.

Dari enam blok tersebut, lima di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP ialah Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Lilief Sawai.

Sementara dari lima blok nan sudah dilakukan lelang, empat blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM ialah Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, dan Blok Lilief Sawai.

Pada 25-26 Juli 2024, KPK telah menggeledah tiga instansi swasta dan dua rumah serta mengamankan sejumlah peralatan bukti arsip dan print out peralatan bukti elektronik (BBE) dalam penggeledahan tersebut. Diduga peralatan bukti dimaksud berangkaian dengan pengurusan perizinan tambang di Maluku Utara.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional