Ketua Komisi I DPR Tolak Usul Hapus Larangan TNI Berbisnis di RUU TNI

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid mengatakan pihaknya menolak usulan untuk menghapus larangan TNI berbisnis dalam RUU TNI nan bakal dibahas DPR berbareng pemerintah dalam waktu dekat.

Meutya mengatakan bahwa upaya TNI nan tetap dibolehkan hanya dalam corak koperasi. Sedangkan, upaya secara umum apalagi dalam skala besar tetap tidak dibolehkan.

"Tidak boleh berbisnis. Jika corak Koperasi resmi tetap dimungkinkan untuk kesejahteraan prajurit saja. Tapi upaya tidak boleh," kata Meutya saat dihubungi, Selasa (16/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, hingga saat ini usulan untuk menghapus larangan TNI berbisnis, seperti tertuang dalam Pasal 39 UU TNI tak masuk dalam usulan.

"Iya tidak ada di draf," kata politikus Partai Golkar itu.

Sementara, personil Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengakui pihaknya menerima usulan tersebut. Menurut dia, usul untuk menghapus larangan TNI berbisnis pernah disampaikan seorang perwira dalam rapat di Komisi I DPR.

Namun, TB enggan mengungkap perwira nan dimaksud. Hanya saja, model upaya nan dicontohkan kala itu bukan larangan upaya nan dimaksud dalam UU TNI.

"Lalu dia mencontohkan istrinya buka warung di asrama. Ini kan kategori berbisnis. Pendapat saya jika itu tidak termasuk upaya dalam konten upaya besar nan berpengaruh terhadap tupoksinya, berpengaruh terhadap waktunya, itu kan di rumah," kata TB.

Akan tetapi, TB mengatakan usulan dalam RUU tidak bisa diajukan oleh per orangan. Sebab, RUU TNI kudu menyangkut atas nama lembaga. Lagi pula, dalam naskah nan masuk ke DPR, di dalamnya tak memuat usulan untuk menghapus Pasal 39 tersebut.

"Enggak bisa usulan perorangan itu enggak bisa. Sudah ada draft itu tidak menyangkut soal cabut larangan berbisnis gitu," katanya.

Usulan penghapusan ini sebelumnya mencuat dalam aktivitas Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan UU TNI nan digelar Kemenko Polhukam pada Kamis (11/7).

Dalam aktivitas itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro menjelaskan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menyurati Menko Polhukam Hadi Tjahjanto agar membahas beberapa pasal lain dalam revisi UU TNI.

Salah satunya adalah pasal 39 huruf c itu. Kresno mencontohkan istrinya nan mempunyai upaya warung di rumah. Menurutnya, perihal itu membikin dirinya mau tidak mau terlibat dalam aktivitas itu.

"Kalau ini diterapkan maka saya kena hukuman. Prajurit dilarang terlibat di dalam bisnis. Istri saya, saya kan pasti mau nggak mau terlibat. Wong, saya nganter shopping dan sebagainya. Terus apakah ini eksis? sekarang, jika saya diperiksa saya bisa kena. Oleh lantaran itu kita sarankan ini dibuang," ujar Kresno.

Menurutnya, nan semestinya dilarang terlibat aktivitas upaya adalah lembaga TNI, bukan prajurit TNI.

"Tapi jika prajurit, mau buka warung kelontong aja ndak. Ada driver saya setelah nganter saya. Kebetulan saya mendapat driver pengemudi sekarang ini. Dia selesai magrib, itu kadang-kadang, alias Sabtu-Minggu itu dia ngojek. Dia melakukan bisnis. Masa enggak boleh kayak begitu?" katanya.

(thr/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional