Ketua Komisi II soal Undangan Rapat Bahas Putusan MA: Itu Keliru

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 24 Agu 2024 03:00 WIB

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia buka bunyi soal beredarnya undangan rapat konsinyering untuk telaah putusan Mahkamah Agung soal syarat usia pencalonan. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia buka bunyi soal beredarnya undangan rapat konsinyering dengan KPU untuk membahas putusan MA soal syarat usia pencalonan. (CNN Indonesia/ Ramadhan Rizki Saputra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung buka bunyi soal beredarnya undangan rapat konsinyering untuk membahas putusan Mahkamah Agung (MA) soal syarat usia pencalonan.

"Saya tegaskan bahwa itu adalah kekeliruan alias typo nan sudah diklarifikasi oleh KPU RI. Dan surat ini juga sudah dibalas oleh ketua DPR," kata Doli dalam keterangannya nan diterima pada Jumat (23/8) malam.

Sebelumnya sempat beredar undangan rapat konsinyering nan isi pembahasannya mengenai putusan Mahkamah Agung soal syarat usia pencalonan. Namun dalam surat undangan terbaru, isi pembahasan telah direvisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rapat itu bakal dilaksanakan di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, dan digelar mulai Sabtu (24/8) pukul 19.00 WIB hingga Senin (26/8).

Doli menegaskan, rapat nan bakal digelar besok hanya membahas tiga rancangan peraturan komisi pemilihan umum (KPU) di luar tentang pencalonan pilkada.

"Karena seperti nan sudah saya sampaikan sebelumnya bahwa PKPU tentang pencalonan itu sudah final drafnya, sudah ada dibuat KPU nan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi secara utuh. Tidak ada tafsir lain," paparnya.

Ia juga mengatakan PKPU mengenai pencalonan pilkada nan merujuk putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 bakal disahkan pada Senin, 26 Agustus mendatang pukul 10.00 WIB. Doli berjanji DPR bakal tetap alim pada putusan tersebut.

"Insya Allah sekali lagi tidak bakal ada masalah. Pilkada 2024 rujukannya soal pencalonan adalah putusan Mahkamah Konstitusi nan terakhir kemarin diputuskan."

Terpisah, Ketua KPU Mochammad Afifudin mengatakan rapat konsinyering bakal membahas PKPU pencalonan dengan mengikuti putusan MK.

KPU juga bakal membahas sejumlah PKPU lainnya dalam rapat konsinyering itu. Beberapa di antaranya PKPU tentang logistik, kampanye, serta biaya kampanye.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah membatalkan revisi UU Pilkada setelah gelombang demonstrasi di beberapa daerah. DPR menegaskan bakal manut terhadap dua putusan MK.

Hari ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi pihaknya bakal rapat dengan KPU pada Senin (23/8). Rapat itu bakal membahas hingga mengesahkan PKPU tentang pilkada.

"KPU bakal mengkonsultasikan bahwa putusan JR MK itu bakal dituangkan dalam PKPU. Kemudian baru setelah itu sesuai dengan patokan nan ada, ya mungkin pada Senin bisa juga dibuat oleh KPU PKPU-nya," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (23/8).

(pua/pua)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional