TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria, menyambut baik sketsa rancangan pedoman penyelenggaraan kegunaan pengawasan, pemenuhan tanggungjawab perusahaan platform digital untuk kewartawanan berkualitas. Ketua Komite Publisher Rights, Suprapto Sastro Atmojo menyerahkan langsung sketsa rancangan di instansi Kementerian Komdigi pada Senin, 11 November 2024.
Suprapto menyerahkan arsip tersebut saat melakukan pertemuan Komite Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) berbareng Wamen Komdigi. Pertemuan itu turut membahas perkembangan proses kerja komite dalam memastikan, terjalinnya kerja sama antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.
Nezar Patria mengharapkan perusahaan platform digital segera melanjutkan kerja sama nan sempat tertunda. Dia mengatakan, penyelenggaraan program kerja sama itu untuk mewujudkan upaya media nan sehat dan kewartawanan berkualitas. “Kita coba sorong agar setelah ada pedoman ini didapat win win solution antara perusahaan media dan platform digital," kata Nezar Patria dalam keterangan tertulis.
Selain itu, dia juga menyambut baik adanya draf pedoman mengenai hal-hal teknis nan tidak melampaui kewenangan. Panduan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 tahun 2024, guna memastikan terpenuhinya tanggung jawab perusahaan platform digital untuk kewartawanan berkualitas.
Panduan komite mengatur banyak perihal di antaranya mengenai dengan pedoman kerja sama antara perusahaan platform dan perusahaan pers, pedoman pengawasan dan pedoman fasilitasi terhadap penyelenggaraan tanggungjawab platform, serta pedoman pemenuhan tanggungjawab penyelenggaraan program dan training kewartawanan berkualitas.
Panduan berfaedah sebagai pegangan komite dalam melaksanakan kegunaan pengawasan dan fasilitasi, maupun bagi platform digital dan perusahaan media dalam menyelenggarakan kerja sama untuk untuk mendukung kewartawanan berkualitas.
Sementara itu, pertemuan nan dilakukan antara KTP2JB serta Wamen Komdigi turut menjelaskan tentang pemetaan masalah perusahaan pers dan industri digital. Hal tersebut diungkapkan oleh Suprapto nan mengatakan pemetaan itu menjadi hasil safari pertemuan shopping masalah, nan dilakukan oleh komite kepada perusahaan pers dan perusahaan platform digital.
Suprapto mengatakan, personil Komite telah mengadakan perbincangan alias berjumpa dengan sejumlah perwakilan konstituen Dewan Pers. Perwakilan itu, kata dia, seperti AMSI, IJTI, JMSI, PWI, PFI, PRSSNI, dan AJI serta perwakilan Forum Pemred.
Selain itu, lanjut dia, beragam perusahaan pers juga disambangi oleh personil komite seperti KG Media, Tempo, Tribun Network, Promedia, CNN, dan ketua perusahaan di daerah, seperti di Lampung dan Semarang, Jawa Tengah. Suprapto berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi terhadap Perpres Nomor 32 gahun 2024.
Lebih lanjut, dia mengatakan, dua manajemen perusahaan platform digital di Indonesia, ialah Meta dan TikTok Indonesia juga sudah beraudiensi dengan komite dan membuka pertemuan lanjutan. Suprapto menuturkan, perihal tersebut untuk membahas tentang program nan lebih konkret. Sebagai info Meta adalah perusahaan nan menaungi beberapa platform media digital. Hal tersebut seperti Facebook, Instagram, Thread dan Whatsapp.