ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Jumat, 17 Mei 2024 08:29 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengaku prihatin dengan kasus dugaan pelanggaran etik dengan terperiksa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Prihatin aja dengan situasi seperti ini, bukannya menunjukkan kerja-kerja pemberantasan korupsi malah menyajikan seperti ini kepada masyarakat," kata Nawawi kepada wartawan, Kamis (16/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai ketua lembaga antirasuah, Nawawi mengaku tak nyaman dengan situasi nan ada.
"Saya rasa enggak nyaman banget selaku ketua di lembaga ini. Sedih aja gitu," ujar dia.
Lebih lanjut, Nawawi juga mengaku tidak tahu menahu dengan kasus dugaan pelanggaran etik Ghufron itu.
Ia menyatakan telah menyampaikan keterangan itu kepada Dewas KPK.
"Saya pernah diklarifikasi oleh Dewas sebelumnya dan sudah sampaikan saya tidak tahu-menahu sama urusan itu kemudian dipanggil juga jadi saksi. Ya saya ulangi juga pernyataan saya, saya enggak tahu-menahu," katanya.
Nurul Ghufron selaku ketua KPK berlatar belakang akademisi ini disangka melanggar kode etik mengenai dengan penyalahgunaan pengaruh di kembali mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) RI berinisial ADM.
Dalam perjalanannya, Ghufron terlibat bentrok dengan Anggota Dewas KPK Albertina Ho. Ia melaporkan Albertina ke Dewas KPK.
Ghufron menjelaskan mempunyai kewenangan untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.
Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan kewenangan berupa meminta hasil kajian transaksi finansial pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak norma dan bukan dalam proses penegakan norma (bukan penyidik) karenanya tak berkuasa meminta kajian transaksi finansial tersebut," ujar Ghuron melalui keterangan tertulis, Rabu (24/4).
Selain itu, Ghufron juga membawa persoalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ia juga menggugat Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA).
(yoa/fra)
[Gambas:Video CNN]