Ketua KPU Hasyim Dipecat Imbas Kasus Asusila, Istana Buka Suara

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 03 Jul 2024 18:12 WIB

Istana Kepresidenan merespons Ketua KPU Hasyim Asy'ari nan dipecat mengenai kasus cabul usai sidang DKPP. Ketua KPU Hasyim Asy'ari dipecat mengenai kasus asusila. (AFP/BAY ISMOYO)

Jakarta, CNN Indonesia --

Istana Kepresidenan merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) nan menjatuhkan hukuman pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana memastikan pemerintah menghormati keputusan DKPP terhadap Hasyim. Putusan itu buntut dari kejuaraan dari wanita berinisial CAT nan merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

"Mengenai hukuman pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP bakal ditindaklanjuti dengan publikasi Keputusan Presiden," kata Ari dalam keterangannya, Rabu (3/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Ari tidak merinci kapan Keputusan Presiden itu bakal diterbitkan Presiden Joko Widodo, mengingat dalam poin tiga putusan, DKPP meminta Presiden melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.

Ari kemudian juga memastikan pemecatan Hasyim tidak mempengaruhi gelaran Pilkada serentak 2024. Kontestasi politik itu bakal tetap dilaksanakan sesuai agenda merujuk Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.

Yakni, pemungutan bunyi Pilkada 2024 jatuh pada tanggal 27 November 2024. Dilanjutkan penghitungan dan rekapitulasi bunyi nan dijadwalkan pada 27 November-16 Desember 2024.

"Pemerintah memastikan Pilkada Serentak tetap berjalan sesuai jadwal, lantaran terdapat sistem pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan personil KPU," ujar Ari.

DKPP resmi menjatuhkan hukuman pemecatan kepada Hasyim Asy'ari mengenai kejuaraan dari wanita berinisial CAT nan merupakan seorang Anggota PPLN Den Haag, Belanda.

Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7). Heddy mengatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

DKPP dalam putusannya menyatakan ada hubungan seks antara Hasyim dengan seorang Anggota PPLN Den Haag inisial CAT itu.

DKPP mengatakan hubungan badan dilakukan secara paksa di bilik hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2024. Saat itu, Hasyim berada di Den Haag berangkaian dengan kepemiluan.

(khr/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional