Ketua KPU Hasyim Janji Nikahi PPLN Den Haag saat Paksa Hubungan Badan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari berjanji untuk menikahi personil PPLN Den Haag ketika memaksa untuk melakukan hubungan badan.

Janji tersebut dilontarkan Hasyim ketika korban sudah beberapa kali menolak rayuan Hasyim untuk melakukan hubungan badan.

"Pengadu menolak permintaan Teradu, namun Teradu terus memaksa disertai dengan janji bakal menikahi Pengadu," dikutip dari salinan putusan DKPP, Kamis (4/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DKPP menjelaskan pemaksaan hubungan badan nan dilakukan Hasyim itu terjadi pada 3 Oktober 2023 di sela-sela KPU menggelar Bimtek PPLN di Amsterdam.

"3 Oktober 2023, Teradu menelpon Pengadu pada malam hari untuk datang ke bilik Teradu di Hotel Van der Valk, Amsterdam," tulis DKPP.

"Dalam pertemuan tersebut, setelah berbincang-bincang di ruang tamu bilik Teradu, Pengadu menerangkan bahwa Teradu memaksa untuk melakukan hubungan badan," sambungnya.

Usai melakukan pemaksaan hubungan badan, Hasyim kemudian menulis surat pernyataan nan turut dibubuhi tanda tangan dirinya di atas materai. Surat tersebut ditulis Hasyim atas dorongan korban nan terus menagih janji Hasyim untuk menikahi korban pasca memaksa berasosiasi badan.

Surat itu dibuat dan ditanda tangani Hasyim pada 5 Januari 2024 nan berisi 5 poin. Satu, bakal mengurus kembali nama apartemen atas nama pengadu.

Dua, membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp30 juta per bulan. Tiga, memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup.

Empat, tidak menikah alias kawin dengan wanita siapapun terhitung sejak surat pernyataan dibuat. Lima, menelepon alias berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.

Demikian surat pernyataan dibuat dengan sebenarnya. Bila tidak dapat dipenuhi saya bersedia dikenai hukuman moral berupa memperbaiki tindakan nan belum terpenuhi dan bayar denda nan disepakati sebesar Rp4 miliar nan dibayarkan dengan langkah mengangsur dalam jangka waktu empat tahun.

DKPP telah menjatuhkan hukuman pemecatan kepada Hasyim lantaran terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Ia dinilai terbukti melakukan tindakan cabul terhadap korban.

"Menjatuhkan hukuman pemberhentian tetap kepada teradu Hasim Asy'ari, selaku Ketua merangkap personil Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP RI, Rabu (3/7).

Hasyim secara terpisah mengucap rasa syukur dan berterima kasih kepada DKPP lantaran keputusannya telah membebaskan dia dari tugas-tugas berat penyelenggaraan pemilu.

"Pada kesempatan ini saya mau menyampaikan, mengucapkan, Alhamdulillah dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP nan telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai personil KPU nan menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim dalam keterangan kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (3/7).

"Kepada teman-teman wartawan nan selama ini berinteraksi, berasosiasi dengan saya, sekiranya ada kata-kata alias tindakan saya nan kurang berkenan saya minta maaf," ujar Hasyim.

(mab/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional