Ketua MA Tutup Mulut soal Putusan Ubah Syarat Usia Kepala Daerah

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 01 Jun 2024 00:10 WIB

Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Syarifuddin mengaku tak bisa mengomentari putusan pengadil nan mengubah syarat usia calon kepala daerah. Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Syarifuddin mengaku tak bisa mengomentari putusan pengadil nan mengubah syarat usia calon kepala daerah. (Arsip Mahkamah Agung)

Padang, CNN Indonesia --

Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Syarifuddin mengaku tak bisa mengomentari putusan pengadil nan mengubah syarat usia calon kepala daerah.

Dalam putusannya, MA mengubah syarat berumur paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati, calon wali kota dan wakil wali kota dihitung saat pelantikan calon terpilih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tidak boleh berkomentar terhadap putusan kita (sendiri)," kata Syarifuddin kepada wartawan di Padang, Sumatera Barat, Jumat (31/5).

Syarifuddin tetap tak mau mengomentari Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 nan dianggap sejumlah pihak menjadi pintu masuk Ketum PSI Kaesang Pangarep maju di Pilkada 2024.

"(Soal) putusan 23 itu, kita tak boleh komentar-komentar soal itu," ujarnya.

Sebelumnya MA mengubah patokan pemisah usia 30 tahun calon kepala wilayah dari semula dihitung saat penetapan pasangan calon di masa pendaftaran, menjadi dihitung sejak pelantikan.

Dengan kata lain, calon kepala wilayah tetap bisa mendaftar pilkada di bawah pemisah syarat usia 30 tahun untuk cagub dan cawagub serta 25 tahun untuk calon bupati/calon wali kota dan calon wakil bupati/calon wakil wali kota, asalkan pada masa pelantikan sudah memenuhi syarat minimum usia tersebut.

Hal itu tercantum dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 nan diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024.

Putusan ini diketok Ketua Muda Kamar TUN MA Prof Yulius sebagai ketua majelis hakim, berbareng dua pengadil agung nan menjadi personil ialah pengadil agung Cerah Bangun dan pengadil agung Yodi Martono Wahyunadi.

Permohonan nan diajukan Partai Garuda ini mengenai patokan pemisah minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Melalui putusan tersebut, MA mengubah ketentuan dari nan semula calon gubernur dan wakil gubernur minimal berumur 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

MA memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

(ned/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional