Ketua MKMK: DPR Lakukan Pembangkangan Terhadap Putusan MK

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menilai Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) telah membangkang konstitusi dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Palguna mengatakan putusan MK tersebut berkarakter final dan mengikat, serta bertindak bagi semua pihak (erga omnes).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini adalah pembangkangan secara bugil terhadap putusan pengadilan, c.q. MK, nan oleh UUD diberi kewenangan untuk menjaga Konstitusi (UUD 1945)," kata Palguna kepada CNNIndonesia.com, Rabu (21/8).

Palguna meyakini Indonesia saat ini di mata bumi adalah bahan olok-olok. Menurutnya, pembangkangan konstitusi itu sangat memalukan.

"Dalam konteks demokrasi, saat ini bumi sedang menempatkan kita sebagai bahan olok olok paling memalukan," ucapnya.

Palguna mengatakan selama ini belum pernah mendengar ada negara nan mengaku demokratis, tetapi membangkan konstitusi.

"Mungkin saya "kuper", saya belum pernah mendengar ada negara nan mengaku negara demokratis dan mengusung rule of law namun langsung membangkang putusan pengawal konstitusinya hanya lantaran kepentingan politik," katanya.

Menurut Palguna, para pelanggar konstitusi itu suatu saat bakal diadili oleh rakyat.

"Rakyat dan waktu nan bakal mengadilinya," ujar mantan pengadil MK tersebut.

Pada Selasa (20/8), MK mengetok palu untuk dua gugatan mengenai Pilkada 2024, ialah gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Melalui putusan 60, MK menyatakan partai alias campuran partai politik peserta pemilu bisa mengusulkan calon kepala wilayah meski tidak punya bangku DPRD.

Partai nan tidak memperoleh bangku DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat presentase nan dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Syarat parpol dan campuran parpol bisa mengusung paslon ialah memperoleh bunyi sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.

Kemudian, lewat putusan 70, MK menegaskan penghitungan syarat usia minimal calon kepala wilayah dilakukan sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak calon terpilih dilantik.

Namun, Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI menyepakati perubahan syarat periode pemisah pencalonan pilkada dari jalur partai hanya bertindak untuk partai nan tidak punya bangku di DPRD.

Kemudian syarat usia minimal calon kepala wilayah juga dihitung saat pelantikan paslon mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA). Poin-poin ini masuk dalam RUU Pilkada yang disahkan Baleg DPR dan dibawa ke Rapat Paripurna besok.

(yla/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional