Kewajiban Pekerja Jadi Peserta Tapera Digugat ke MK

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 22 Jun 2024 17:15 WIB

UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera akhirnya digugat ke Mahkamah Konstitusi setelah mendapat banyak penolakan dari pekerja swasta dan berdikari di Tanah Air. UU Tapera akhirnya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). (CNN Indonesia/ Farid)

Jakarta, CNN Indonesia --

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akhirnya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mendapat banyak penolakan dari pekerja swasta dan berdikari di Tanah Air.

Berdasarkan surat permohonan pada website MK nan dikutip pada Sabtu (22/6), ada dua orang nan menggugat.

Mereka adalah Leonardo Olefins Hamonangan S.H selaku tenaga kerja swasta (Pemohon I) dan Ricky Donny Lamhot Marpaung S.H selaku pelaku upaya UMKM (Pemohon II).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun gugatan ditujukan terhadap Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU Tapera nan mengatur tanggungjawab pekerja swasta dan pekerja berdikari ikut program Tapera. Padahal sebelumnya, program hanya wajib bagi PNS saja.

Ketentuan dalam pasal tersebut dinilai tidak sejalan alias bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga, MK diminta untuk menguji kembali UU Tapera.

Dalam surat gugatan, ada 26 poin argumen pemohon mengusulkan gugatan terhadap UU Tapera. Salah satunya; bisa merugikan para pekerja swasta dan juga pekerja berdikari alias pekerja selain PNS nan saat ini diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Pemohon merasa keberatan dengan kehadiran Program Tapera lantaran bakal merugikan mereka di masa depan. Sebab, ketika pemohon berumah tangga dan menanggung hidup anak, istri, iuran Program Tapera bakal menambah beban pengeluaran.

Belum lagi seiring berjalannya waktu terjadi inflasi terhadap nilai pangan nan membikin finansial bisa tidak stabil.

Pemohon juga meyakini kehadiran Tapera tidak mencerminkan negara welfare state, negara nan di mana pemerintah tidak hanya bertanggung jawab terhadap pemeliharaan ketertiban dan ketentraman masyarakat, tetapi juga atas kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, penggugat juga menilai Program Tapera belum menjadi kebutuhan nan diperlukan.

Urgensinya tidak bisa disamakan dengan program BPJS nan memang sangat diperlukan masyarakat terutama nan terbebani dengan biasa berobat dan sakit nan bisa datang sewaktu-waktu.

Selanjutnya, Program Tapera juga mereka nilai bakal berakibat pada berkurangnya minat masyarakat menjadi pelaku usaha. Hal ini dikarenakan hukuman nan diberikan andaikan tidak ikut Program Tapera.

Pengenaan hukuman ini tertuang dalam Pasal 72 ayat 1 huruf e dan f mengenai pembekuan dan pencabutan izin usaha. Hal itu mereka sebut sangat memberatkan bagi pemohon II selaku pelaku UMKM.

(ldy/pua)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional