Kiai Ponpes Jember Fahim Mawardi Bebas Bersyarat di Kasus Pencabulan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 22 Jul 2024 15:28 WIB

Kalapas Kelas IIA Jember Hasan Basri mengatakan ustad pengurus pondok pesantren di Jember, Jawa Tmur, Fahim Mawardi tetap kudu wajib lapor meskipun telah bebas. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember Hasan Basri mengatakan ustad pengurus pondok pesantren di Jember, Jawa Tmur, Fahim Mawardi, terpidana mengenai kasus pencabulan bebas bersyarat pada Rabu 17 Juli lalu. Ilustrasi (iStock/powerofforever)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember Hasan Basri mengatakan ustad pengurus pondok pesantren di Jember, Jawa Tmur, Fahim Mawardi, terpidana mengenai kasus pencabulan bebas bersyarat pada Rabu 17 Juli lalu.

"Iya betul Gus Fahim sudah bebas hari Rabu kemarin. Tapi bebasnya tetap bebas bersyarat," ujar Hasan, Minggu (21/7), dikutip dari detik.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasan menyebut meski telah menghirup udara bebas, Fahim masih wajib lapor.

"Jadi beliau (Fahim Mawardi) tetap dikenakan wajib lapor lantaran bebas bersyarat ini," ujarnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember lampau menjatuhkan vonis 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara pada 16 Agustus 2023. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi pada 11 Oktober 2023.

Fahim dinilai melanggar pasal tentang perlindungan anak dan kekerasan seksual sesuai pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Sementara itu kuasa norma Fahim Mawardi, Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya melakukan upaya norma kasasi atas kasus ini.

Menurutnya putusan kasasi Perkara No. 2109 K/Pid.Sus/2024 tanggal 4 April 2024 dengan amar tolak. Perbaikan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan penjara.

"Jadi pengguna kami dianggap membiarkan tindakan pencabulan. Putusan Mahkamah Agung tidak menyebut peran pengguna kami secara langsung sebagai pelaku," kata Aziz dalam keterangan tertulis.

"Kemudian Klien kami ajukan kewenangan nya seperti remisi dan lain sebagainya untuk kemudian bebas setelah menjalani balasan pada pekan kemarin tepatnya 17 Juli 2024," ujarnya menambahkan.

Baca buletin selengkapnya di sini.

(tim/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional