Jakarta, CNN Indonesia --
Kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) kembali menjadi perbincangan hangat oleh publik dalam tiga hari terakhir.
Musababnya, majelis pengadil Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nan sempat memvonis bebas Ronald Tannur ditangkap Tim Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan suap.
Mereka adalah pengadil Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Selain itu, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ditangkap. Empat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CNNIndonesia.com merangkum perjalanan kasus Ronald Tannur hingga akhirnya Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas nan bersangkutan.
Proses penegakan norma kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti sudah melangkah sembilan bulan lebih sejak Ronald Tannur resmi ditahan interogator Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Saat itu, Dini disebut tewas akibat dianiaya Ronald Tannur di rubanah klub malam di Jalan Mayjen Jonosewojo, Surabaya.
Hasil forensik tim RSUD dr Soetomo menyimpulkan banyak luka pada tubuh jenazah Dini. Seperti luka memar kepala bagian belakang, luka di leher, luka di dada, luka di perut kiri bawah, luka memar pada organ paru dan hati, luka di lutut, patah tulang iga, luka di punggung dan pada tungkai kaki atas.
Di hari nan sama, polisi mengumumkan Ronald Tannur sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah polisi menghimpun kebenaran dalam proses penyelidikan, hasil autopsi, menyusun kronologi serta mengamankan sejumlah bukti rekaman kamera pengawas alias CCTV.
Kasus ini menarik perhatian elite Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Bukan tanpa sebab, Ronald Tannur merupakan anak dari kader PKB sekaligus mantan personil DPR RI Edward Tannur.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar namalain Cak Imin menyatakan tidak ada tindakan kekerasan, terutama pembunuhan nan bisa dibenarkan. Apalagi dilakukan kepada perempuan. Ia turut menyampaikan duka cita. Cak Imin menegaskan posisi partainya nan memihak korban.
Di tengah proses penegakan norma kasus ini, Edward Tannur menyempatkan diri meminta maaf atas perbuatan anaknya. Dalam penanganan proses penegakan norma tersebut, kuasa norma Dini melaporkan tiga personil Polri ke Propam Polda Jawa Timur.
Tiga polisi itu adalah mantan Kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim, Kanit Reskrim Polsek Lakasantri Iptu Samikan dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi.
Salah satu personil tim pengacara korban, Hendra Yana, mengatakan Kompol Hakim dan Iptu Samikan dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.
"Yang pertama pelanggaran kode etik sebagaimana nan dimaksud dalam Perkap Polri ialah menyebarkan buletin bohong dan/atau ketidakpatutan buletin nan menyebabkan keresahan masyarakat," kata Hendra saat ditemui di Polda Jatim, Senin, 16 Oktober 2023.
Hendra mengatakan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Lakarsanti diduga melanggar Pasal 221 KUHP tentang menutupi tindak pidana alias obstruction of justice.
"Dugaan kami di situ ketika muncul konfirmasi dari media massa ke Kanit Reskrim [Polsek] Lakarsantri, [tentang dugaan penganiayaan] ditepis dan dibantah secara langsung tanpa dilakukan pemeriksaan nan komprehensif terlebih dulu," ujar dia.
Iptu Samikan sebagai Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri disebut menyatakan korban Dini meninggal lantaran masam lambung, bukan akibat dari penganiayaan nan dilakukan Ronald Tannur.
Hendra juga melaporkan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi mengenai pernyataannya di salah satu stasiun televisi swasta.
"Kasi Humas menjawab berasas hasil olah TKP tidak ada luka di personil tubuh korban, hanya luka lecet di bagian punggung. Padahal sudah jelas banyak luka lebam di punggung, tangan, paha, terus kepala bagian belakang, leher, perut bagian kiri," ucap dia.
Pengadilan
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa Ronald Tannur telah melakukan pembunuhan terhadap Dini. Ronald Tannur disebut sengaja merampas nyawa Dini di sebuah tempat karaoke Blackhole KTV, Lenmars Mall, Surabaya 3-4 Oktober 2023 lalu.
Ia didakwa melanggar Pasal 338 KUHP alias Pasal 351 ayat (3) KUHP alias Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Jaksa mau Ronald Tannur dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dalam surat tuntutannya, jaksa menggunakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Sementara itu, majelis pengadil PN Surabaya nan diketuai oleh Erintuah Damanik menyatakan kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan lantaran luka dalam atas dugaan penganiayaan nan dilakukan oleh Ronald Tannur.
Atas argumen itu, pengadil menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
"Kematian Dini bukan lantaran luka dalam pada hatinya, tetapi lantaran ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ucap Erintuah Damanik dalam sidang putusan, Rabu, 24 Juli 2024.
Ronald Tannur dibebaskan dari dakwaan jaksa mengenai pembunuhan.
Menurut hakim, Ronald Tannur tetap berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa nan sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan saksama dan tidak menemukan bukti nan meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti nan didakwa," kata hakim.
Hakim memerintahkan jaksa untuk membebaskan Ronald Tannur dari tahanan. Lebih lanjut, pengadil juga mempersilakan jaksa mengambil upaya norma kasasi andaikan tidak puas dengan putusan. Jaksa pun menyatakan kasasi.
Pada Selasa, 22 Oktober 2024, MA membatalkan putusan bebas Ronald Tannur. MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun.
"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum- batal judex facti," demikian amar putusan dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Rabu, 23 Oktober 2024.
Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan pengadil personil Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana.
"Terbukti dakwaan pengganti kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun - Barang bukti = Confirm Putusan PN - P3 : DO," demikian bunyi amar putusan kasasi dimaksud.
Ketua majelis kasasi ialah pengadil agung Soesilo berbeda pendapat alias dissenting opinion mengenai vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan tersebut. Namun, belum diketahui perincian pendapat dari Soesilo dimaksud lantaran laman kepaniteraan MA belum memuat salinan putusan komplit perkara tersebut.
Tak lama dari putusan kasasi dibacakan, Tim Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap majelis pengadil PN Surabaya nan menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Rumah kediaman para pihak mengenai juga sudah dilakukan penggeledahan. Sejumlah duit nan terdiri dari mata duit rupiah dan asing senilai miliaran turut disita.
Sembari proses penegakan norma tersebut berjalan, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) nan terdiri dari unsur MA dan Komisi Yudisial (KY) bakal menggelar penyelenggaraan sidang kode etik. Erintuah Damanik dkk terancam dipecat lantaran disangka menerima suap ketika mengurus perkara Ronald Tannur.
(ryn/DAL)
[Gambas:Video CNN]