KIM Plus Kompak Sepakat RUU Pilkada, Hanya PDIP Tegas Menolak

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Seluruh Fraksi di DPR, selain PDIP sepakat dengan Rancangan Undang-undang Pilkada yang dibahas dalam rapat hari ini.

Fraksi-fraksi nan tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju Plus, mulai dari Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, NasDem, PKS, PPP, dan PKB sepakat dengan RUU tersebut.

Sementara PDIP, mengambil sikap sendirian sebagai fraksi nan menolak RUU itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fraksi PDIP menyatakan sikap tidak sependapat dengan RUU tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya," kata Nurdin dalam rapat Baleg DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).

Nurdin menyampaikan semestinya revisi UU Pilkada ini mengarah sebagai tindak lanjut atas putusan MK soal syarat baru pengusungan kandidat dan pemisah usia di pilkada.

Ia mengingatkan putusan MK itu berkarakter final and binding.

"Apabila perihal ini diingkari, maka menjadi preseden jelek dalam negara norma lantaran di beragam negara manapun tidak ada lembaga politik nan mengotak-atik putusan MK," ucapnya.

DPR mengebut pembahasan revisi UU Pilkada setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Rapat Baleg dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Lalu Baleg DPR langsung membentuk Panitia Kerja RUU Pilkada.

Panja membahas daftar inventaris masalah (DIM) sekitar satu jam. Lalu rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat masing-masing fraksi mulai pukul 15.30 WIB.

Pimpinan rapat Baleg DPR Achmad Baidowi namalain Awiek menyimpulkan RUU Pilkada disetujui oleh kebanyakan partai. Keputusan pun dibuat pada 16.55 WIB.

"Alhamdulillah. Terima kasih kepada semua fraksi nan sudah sampaikan pendapat akhirnya," kata Awiek.

DPR tidak mengakomodasi semua putusan MK. Misalnya, soal pemisah usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7.

Baleg memilih mengangkat putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, pemisah usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

Kemudian DPR juga menyepakati perubahan syarat periode pemisah pencalonan pilkada dari jalur partai hanya bertindak untuk partai nan tidak punya bangku di DPRD.

Partai nan punya bangku di DPRD tetap kudu memenuhi syarat 20 persen bangku DPRD alias 25 persen bunyi pemilu sebelumnya.

Sebelumnya MK membikin putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah periode pemisah pencalonan kepala daerah. Putusan itu mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Partai alias campuran partai politik tak lagi kudu mengumpulkan 20 persen bangku DPRD alias 25 persen bunyi sah untuk mencalonkan kepala wilayah dan wakil kepala daerah.

Ambang pemisah pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah tersebut.

Kemudian dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK mau usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah.

Putusan MK ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lampau nan mau syarat minimal usia tersebut dihitung saat pelantikan.

(mnf/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional