KKP Sebut 46 Ribu Petambak Udang Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan alias KKP mengatakan akibat kasus antidumping udang kaku Indonesia di pasar Amerika Serikat berpotensi menakut-nakuti nasib 46.590 petambak udang di Indonesia. Puluhan ribu petambak itu disebut bakal kehilangan mata pencaharian akibat kasus dumping.

"Potensi akibat dari anti-dumping itu nan menjadi konsentrasi kami semua, nan bakal berakibat kepada 46.590 petambak di Indonesia," kata Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Budi Sulistiyo di Gedung Mina Bahari IV KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 2 September 2024.

Selain itu, kata Budi, kasus anti-dumping ini bakal berakibat pada ratusan ribu tenaga kerja nan terlibat dalam rantai rantai pasok udang tersebut. Mereka berisiko kehilangan pekerjaan jika persoalan antidumping tidak diselesaikan dengan baik. "Ini menjadi perhatian kami dan kudu kami perjuangkan," ujar dia.

Dia menjelaskan, dalam menyelesaikan persoalan antidumping ini, KKP mendapatkan pendampingan dari staf unik menteri dalam menjalankan pengarahan Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono. Arahan itu bermaksud mengawal dan menyelesaikan problem antidumping tersebut.

Tak hanya itu, kasus antidumping disebut berakibat terhadap 403 unit pengolahan udang. Ratusan unit pengolahan udang itu mempekerjakan sekitar 63 ribu pekerja. "Di mana 70 persen nan bergerak di industri ini adalah kaum perempuan," kata Budi dalam keterangan pers berjudul "Update Kasus Tuduhan Dumping Udang di AS" itu.

Sebelumnya, pada 25 Oktober 2023, Indonesia mendapatkan tuduhan antidumping (AD) dan countervailing duties (CVD) perihal ekspor udang kaku ke pasar Amerika Serikat. Selanjutnya American Shrimp Processors Association (ASPA) alias Asosiasi Pengolah Udang Amerika melayangkan petisi antidumping dan CVD.

Iklan

Petisi tersebut mencakup seluruh udang tropis kaku asal Indonesia tidak termasuk udang segar dan udang nan telah dibumbui (breaded). Investigasi kasus ini dimulai pada 1 September 2022-31 Agustus 2023. Negara nan dituding melakukan dumping adalah Ekuador dan Indonesia. Sementara tudingan subsidi dilakukan oleh Indonesia, Ekuador, India, dan Vietnam.

Selanjutnya pada 25 Maret lalu, Otoritas Amerika Serikat alias United States Department of Commerce (USDOC) menerbitkan hasil keputusan sementara bahwa pemerintah Indonesia tak terbukti melakukan subsidi. Berikutnya pada 23 Mei 2024, USDOC menerbitkan hasil keputusan sementara bahwa margin dumping oleh PT Bahari Makmur Sejati sebesar 0 persen dan PT First Marine Seafood 6,3 persen.

"Berdasarkan izin di AS, PT FMS dan seluruh eksportir udang kaku Indonesia lainnya dikenakan tarif bea antidumping sebesar 6,3 persen," ucap Budi.

Pilihan Editor: Pekerja CNN Indonesia Cerita Kena PHK Sepihak saat Serikat Dideklarasikan

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis