KLHK Dipecah Menjadi Dua Kementerian, Siti Nurbaya: Untuk Hadapi Perubahan Iklim

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) periode 2014-2024, Siti Nurbaya Bakar menyerahkan jabatannya kepada Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kementerian LHK, Selasa 22 Oktober 2024. Dalam serah terima kedudukan itu, Siti berpesan kepada dua menteri baru untuk mengatasi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) salah satunya perubahan iklim.

"Kesiapan nan sudah kudu dihadapi langsung oleh para menteri, berkenaan dengan kerja sama secara dunia untuk biodiversity dan perubahan iklim," ujarnya dalam sambutan terakhir sebagai Menteri LHK.

Politisi Partai Nasdem itu mengatakan bahwa pada 12 November mendatang bakal diadakan Conference of the Parties (COP) mengenai perubahan suasana di Azerbaijan. Menurutnya, Indonesia telah mempersiapkan diri untuk berperan-serta dalam aktivitas tersebut, dengan progres nan sudah dicapai serta target-target nan ditetapkan mengenai upaya penanggulangan perubahan iklim.

Siti juga berujar bahwa salah satu upaya krusial nan kudu dilakukan menteri-menteri baru dalam menangani perubahan suasana adalah menerapkan patokan Uni Eropa mengenai produk bebas deforestasi alias European Union on Deforestation-Free Regulation (EUDR). Pasalnya, perihal tersebut menyangkut kebutuhan dari para petani maupun upaya lantaran berangkaian dengan rantai suplai.

"Ini (EUDR) memang ada ketentuan bahwa bakal diundur selama 12 bulan. Tetapi persiapan kementerian dan di bumi upaya serta di smallholders tetap kudu dilakukan secara cepat," katanya.

Kemudian, Siti juga menekankan agar menteri baru memperhatikan keanekaragaman hayati alias biodiversity. Dalam paparannya, dalam waktu dekat bakal ada COP internasional untuk biodiversity nan saat ini partisipasi Indonesia telah dipersiapkan oleh Direktorat Jenderal Konservasi.

Iklan

Selain memberi pesan, Siti juga merasa berterima kasih dengan serah terima kedudukan ini. Menurutnya, perihal tersebut merupakan corak regenerasi nan membikin upaya menjaga lingkungan dan juga rimba bakal semakin efektif. Sebagai informasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipecah menjadi dua kementerian, ialah Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) dan Kementerian Kehutanan.

"Karena manajemen unit dalam rentang kendali nan lebih dekat dan lebih intensif lagi," ujar Siti.

Pilihan Editor: Terkini: Besok Dilantik, Ini 17 Program Prioritas Prabowo; Pensiun, Luhut Minta Maaf kepada Masyarakat

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis