TEMPO.CO, Jakarta - Truk ODOL alias Over Dimension Over Loading, ialah truk dengan ukuran dan muatan melebih ketentuan, sudah lama dilarang beraksi di jalan-jalan umum. Bahkan Kementerian Perhubungan sudah menggaungkan 2023 sebagai tahun bebas ODOL, namun nyatanya sampai sekarang truk-truk nan dimodifikasi agar bisa memuat peralatan lebih banyak itu tetap berseliweran.
Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono meminta pemerintah memberikan contoh nan baik terlebih dulu dengan tidak lagi menggunakannya truk ODOL di proyek-proyek nan dibiayai APBN.
"Pemerintah kudu memberi contoh. Dimulai dari pengoperasian truk-truk nan digunakan di proyek-proyek pemerintah agar tidak melampaui dimensi dan muatan," kata Soerjanto di Semarang, Kamis, 7 November 2024.
Menurut dia, penerapan truk nan tidak melampaui dimensi dan kapabilitas di proyek-proyek pemerintah gagal.
Oleh lantaran itu, lanjut dia, penerapan patokan tentang Over Dimension Over Loading kudu dimulai dari pemerintah sendiri.
Selain itu, kata dia, penegasan tentang patokan kelebihan dimensi dan muatan tidak bisa diselesaikan di tingkat menteri.
"Contohnya, Menteri Perhubungan tidak bisa mengkoordinasikan lembaga lain nan bukan di bawahnya," katanya.
Oleh lantaran itu, dia menegaskan penerapan patokan Over Dimension Over Loading kudu dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo.
Berkaitan dengan kecelakaan nan banyak melibatkan truk, dia menyebut terdapat dua aspek nan memengaruhi, ialah kendaraan dan pengemudi itu sendiri.
Ia mengatakan izin tidak mengatur tentang tanggungjawab untuk melakukan perawatan kendaraan darat oleh regulator.
"Berbeda misalnya dengan pesawat alias kereta api nan diwajibkan ada perawatan oleh regulator," katanya.
Sementara aspek kedua penyebab kecelakaan, lanjut dia, ialah kondisi pengemudi truk.
Ia menuturkan sebenarnya banyak pengemudi truk nan tidak memenuhi syarat akibat jam kerja nan merusak kondisi biologisnya.
Oleh lantaran itu, dia mengusulkan pemeriksaan kesehatan secara rutin setiap tahun untuk mengetahui kondisi para pengemudi truk dalam melaksanakan pekerjaannya.Dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR pada Rabu, 6 November 2024, Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandhi mengatakan, patokan mengenai ODOL sebenarnya suda ada, ialah Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, serta Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 134 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan. Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah DKI Jakarta, Yusa Cahya Permana mengatakan terdapat beberapa persoalan untuk menghilangkan kebiasaan jelek para pengusaha nan memuat peralatan pikulan berlebih alias nan biasa disebut ODOL.
“ODOL memang tetap menjadi masalah besar. Tapi kita kudu akui, ini masalah nan rumit lantaran banyak menyangkut beragam pihak,” kata Yusa Cahya Permana, Maret 2024.
Terbentur Alasan Ekonomis
Menteri Perhubungan pemerintahan sebelumnya, Budi Karya Sumadi, mengakui pentingnya penindakan tegas terhadap truk dengan kelebihan dimensi nan melintas di jalan sebagai upaya menjaga keselamatan, ketertiban lampau lintas, serta memelihara prasarana jalan.
"Kami dengan Kementerian PUPR sudah sepakat, nan bakal datang, bukan saya tidak mampu, tetapi kudu ada suatu tindakan tegas terhadap ODOL, artinya mereka nan melampaui dimensi kudu ditertibkan," katanya dalam Konferensi Pers Kinerja Sektor Transportasi 10 Tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo, di Jakarta, 1 Oktober 2024.
Ia menuturkan bahwa dirinya juga sangat gregetan dengan adanya truk pengangkut namun dengan kapabilitas nan tidak sesuai ketentuan.
"Tentang (truk) ODOL, nan geregetan itu bukan kalian aja, saya juga geregetan," ujar Menhub.
Dia mengaku, sejak menjabat sebagai Menteri Perhubungan pada tahun 2016, Budi telah berulang kali mengingatkan bahwa truk ODOL kudu segera ditertibkan.
Meskipun demikian, penerapan penindakan terhadap pelanggaran ini sering kali tertunda lantaran beragam alasan, salah satunya adalah efisiensi biaya logistik. Banyak pelaku upaya transportasi nan berdasar bahwa menambah jumlah truk bakal meningkatkan biaya operasional.
"Sejak tahun 2019 saya menjabat (sebagai Menhub), mereka berjanji bahwa 2019 mereka alim azas. Namun sampai belum 2019 minta mundur, minta mundur sampai kemarin 2022 mintanya (lagi)," kata Menhub.
Ia pun mengaku bahwa Kementerian Perhubungan telah bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memastikan penegakan patokan ODOL melangkah dengan efektif.
Meskipun banyak pelaku upaya nan meminta penundaan penindakan, pemerintah tetap berkomitmen untuk melaksanakan patokan ini. Tujuannya adalah agar keselamatan di jalan tetap terjaga dan prasarana tidak sigap rusak akibat beban berlebih nan ditanggung jalan raya.
Pilihan Editor Ini Agenda Lawatan Prabowo ke Luar Negeri: Bertemu Xi Jinping, KTT APEC dan G20 sampai Trump