Koalisi Sipil Aksi Dukung MK Besok, Kecam DPR soal UU Pilkada

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 21 Agu 2024 19:41 WIB

Koalisi masyarakat sipil bakal menggelar tindakan demonstrasi di depan gedung MK Jakarta, Kamis (22/8). Mendukung MK, mengecam DPR dan pemerintah. Koalisi masyarakat sipil bakal menggelar tindakan demonstrasi di depan gedung MK Jakarta, Kamis (22/8). Mendukung MK, mengecam DPR dan pemerintah. (AFP/YASUYOSHI CHIBA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Koalisi masyarakat sipil bakal menggelar tindakan demonstrasi di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (22/8).

Mereka mengecam sikap pemerintah dan DPR nan menganulir putusan MK soal pencalonan kepala daerah. Para peserta tindakan rencananya bakal mengenakan busana serba hitam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kelompok masyarakat sipil nan terdiri dari akademisi, mahasiswa dan para ahli bakal mendatangi Mahkamah Konstitusi pukul 10.00 WIB," kata Juru Bicara Maklumat Juanda Alif Iman Nurlambang dalam konvensi pers di Jakarta, Rabu (21/8).

Alif menjelaskan mereka juga mau memberikan support kepada MK. Ia menuturkan DPR dan pemerintah merupakan komplotan politik nan membegal demokrasi.

Alif mendesak pemerintah dan DPR mematuhi putusan MK nan berkarakter final dan mengikat. "Atau kita bakal boikot Pilkada 2024," tegasnya.

Pada Selasa (20/8), MK mengetok palu untuk dua gugatan mengenai Pilkada 2024, ialah gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Melalui putusan 60, MK menyatakan partai alias campuran partai politik peserta pemilu bisa mengusulkan calon kepala wilayah meski tidak punya bangku DPRD.

Partai nan tidak memperoleh bangku DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat presentase nan dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Syarat parpol dan campuran parpol bisa mengusung paslon ialah memperoleh bunyi sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.

Kemudian, lewat putusan 70, MK menegaskan penghitungan syarat usia minimal calon kepala wilayah dilakukan sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak calpn terpilih dilantik.

Namun, Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI menyepakati perubahan syarat periode pemisah pencalonan pilkada dari jalur partai hanya bertindak untuk partai nan tidak punya bangku di DPRD. Hal itu diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada.

Syarat usia minimal calon kepala wilayah juga dihitung saat pelantikan paslon mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).

(lna/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional