Koalisi Sipil Dengar RUU TNI-Polri Bakal Lanjut Dibahas DPR 2019-2024

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 08 Agu 2024 03:30 WIB

Koalisi sipil tegaskan menolak RUU TNI-Polri lantaran mempunyai sejumlah draf pasal bermasalah nan bakal menakut-nakuti kerakyatan Indonesia. Illustrasi. DPR bakal lanjutkan telaah RUU Polri dan TNI nan dinilai cacat. (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Koalisi Masyarakat Sipil mendengar berita Revisi Undang-undang (RUU) TNI dan Polri akan lanjut dibahas oleh DPR periode 2019-2024 meski masa kerja sudah bakal berhujung pada Oktober mendatang.

"Informasi sementara nan kita dapatkan dugaan kami bahwa pembahasan soal RUU TNI maupun Polri rupanya bakal dibahas oleh parlemen dan kami tentu bakal melakukan penolakan," kata Wakil Koordinator KontraS Andi Muhammad Rezaldy di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (7/8).

Andi menegaskan koalisi sipil menolak RUU TNI-Polri lantaran mempunyai sejumlah draf pasal bermasalah nan bakal menakut-nakuti kerakyatan Indonesia. Ia pun mendorong Komnas HAM agar segera menyatakan sikap penolakan atas kedua RUU nan menambah sejumlah kewenangan baru kepada TNI-Polri itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berbagai pasal-pasal nan ada dalam RUU TNI Polri ini sangat bermasalah dan mempunyai akibat nan serius terhadap pendemokrasian dan juga HAM," jelas dia.

Meski demikian, Andi menyebut koalisi sipil tak terlalu terkejut jika RUU TNI-Polri betul dibahas oleh DPR periode 2019-2024. Ia berkaca pada preseden pengesahan UU bermasalah sebelumnya seperti RUU Cipta Kerja, KPK, hingga Minerba nan dibahas dan disahkan secara kilat.

"Bukan tidak mungkin, bahwa pembahasan ini, bahwa beberapa RUU TNI Polri ini bakal dibahas oleh DPR. Mengingat dari beragam pengalaman banyak sekali sejunlah peraturan UU nan dibahas secara serampangan alias secara terburu-buru oleh pihak parlemen, jelas dia.

Adapun Koalisi Sipil nan terdiri dari Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan dan Masyarakat Sipil untuk Reformasi untuk Kepolisian ini juga telah melaporkan Presiden Joko Widodo dan DPR ke Komnas HAM.

Mereka menduga Jokowi dan DPR telah menyusun RUU TNI-Polri secara abnormal prosedur dan dapat membahayakan HAM serta demokrasi.

Sebelumnya, terdapat beberapa poin krusial dalam revisi dua patokan tersebut. Semisal di RUU Polri terdapat beberapa rencana kewenangan tambahan sampai perubahan pemisah usia pensiun personil Polri.

Kemudian di RUU TNI juga diatur rencana penambahan pemisah pensiun usia prajurit dan rencana penempatan prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga negara.

Ada pula nan menjadi sorotan mengenai masa dinas jenderal bintang empat alias Panglima TNI bisa diperpanjang oleh presiden. Pun dalam RUU Polri juga mengatur perpanjangan Kapolri.

(mab/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional