Koalisi Sipil: Militer Dilatih untuk Perang, Bukan Berbisnis

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik usulan untuk menghapus pasal nan mengatur larangan bagi prajurit TNI terlibat aktivitas upaya di UU TNI.

Koalisi memandang usulan itu sebagai pandangan keliru dan mencerminkan kemunduran reformasi di tubuh TNI.

"Usulan  tersebut merupakan pandangan keliru serta mencerminkan kemunduran upaya reformasi tubuh TNI. Militer dididik, dilatih dan dipersiapkan untuk perang. Hal itu merupakan raison d'etre (hakikat) militer di negara manapun," dikutip dari pernyataan Koalisi Sipil, Selasa (16/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koalisi sipil menyatakan tugas dan kegunaan militer untuk menghadapi perang alias bagian pertahanan, merupakan tugas mulia dan kebanggaan bagi seorang prajurit.

Oleh karenanya, prajurit dipersiapkan untuk ahli sepenuhnya dalam bidangnya, bukan berbisnis.

"Militer tidak dibangun untuk aktivitas upaya dan politik lantaran perihal itu bakal mengganggu profesionalismenya dan menurunkan kebanggaan sebagai seorang prajurit nan bakal berakibat pada disorientasi tugasnya dalam menjaga kedaulatan negara," tulis koalisi.

Menurut koalisi, rencana menghapus larangan upaya dalam UU TNI bukan hanya bakal berakibat pada lemahnya profesionalisme militer, tetapi juga bakal berpengaruh pada lemahnya upaya militer menjaga pertahanan negara dan kedaulatan negara.

Koalisi menyatakan militer diberi anggaran besar untuk shopping perangkat utama sistem (Alutsista) nan sepenuhnya ditujukan untuk menyiapkan kapabilitas berperang, bukan untuk berbisnis dan berpolitik.

"Oleh lantaran itu rencana revisi usulan mencabut larangan berbisnis dalam UU TNI adalah sesuatu nan rawan dalam pembangunan profesionalisme militer itu sendiri," ujar koalisi.

Selain itu, koalisi menyatakan politik norma dimasukkannya pasal larangan berbisnis dalam UU TNI adalah lantaran pengalaman historis masa Orde Baru.

Saat itu, menurut koalisi, tugas dan kegunaan militer nan terlibat dalam politik dan upaya telah mengganggu apalagi mengacaukan profesionalisme militer sendiri.

"Dampak lainnya, apalagi hingga menakut-nakuti kehidupan kerakyatan dan kebebasan sipil. Karena itu ketika reformasi 1998 bergulir, militer dikembalikan ke kegunaan aslinya untuk pertahanan negara," tulis koalisi.

Oleh lantaran itu, Koalisi Sipil meminta DPR dan Pemerintah segera menghentikan pembahasan revisi UU TNI nan dinilai kontroversial itu.

Koalisi menyoroti salah satu persoalan profesionalisme TNI adalah mengenai upaya keamanan di perusahaan milik swasta dan negara serta pengamanan proyek-proyek pemerintah.

"Penghapusan pasal tersebut dapat melegalkan dugaan praktik upaya keamanan nan selama ini terjadi, khususnya di sektor sumber daya alam," kata koalisi.

Koalisi memandang sudah sepatutnya, nan dilakukan pemerintah bukan merevisi UU TNI dengan mencabut larangan berbisnis bagi prajurit TNI, tetapi memastikan kesejahteraan prajurit terjamin dengan support anggaran negara.

"Praktik ini terbukti menyebabkan profesionalisme prajurit menjadi rusak seperti era Orde Baru. Selain itu, militer kudu jelas alokasi anggaran pertahanannya untuk memastikan alutsista nan modern dan kesejahteraan prajurit," tulis koalisi.

Usulan penghapusan ini sebelumnya mencuat dalam aktivitas Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan UU TNI nan digelar Kemenko Polhukam pada Kamis (11/7).

Dalam aktivitas itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro menjelaskan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menyurati Menko Polhukam Hadi Tjahjanto agar membahas beberapa pasal lain dalam revisi UU TNI nan tengah bergulir.

Salah satunya adalah pasal 39 huruf c itu. Kresno mencontohkan istrinya nan mempunyai upaya warung di rumah. Menurutnya, perihal itu membikin dirinya mau tidak mau terlibat dalam aktivitas upaya warung itu.

"Kalau ini diterapkan maka saya kena hukuman. Prajurit dilarang terlibat di dalam bisnis. Istri saya, saya kan pasti mau enggak mau terlibat. Wong, saya nganter shopping dan sebagainya. Terus apakah ini eksis? sekarang, jika saya diperiksa saya bisa kena. Oleh lantaran itu kita sarankan ini dibuang," ujar Kresno.

Menurutnya, nan semestinya dilarang terlibat aktivitas upaya adalah lembaga TNI, bukan prajurit TNI.

"Tapi jika prajurit, mau buka warung kelontong aja ndak. Ada driver saya setelah nganter saya. Kebetulan saya mendapat driver supir sekarang ini. Dia selesai magrib, itu kadang-kadang, alias Sabtu-Minggu itu dia ngojek. Dia melakukan bisnis. Masa enggak boleh kayak begitu?" katanya.

(yoa/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional