Kodam Jaya: Mobil di Pabrik Uang Palsu Terdaftar Milik Pensiunan TNI

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 21 Jun 2024 17:50 WIB

Kodam Jaya buka bunyi perihal keberadaan mobil berpelat dinas TNI nan ada di letak pabrik pencetakan duit tiruan Rp22 miliar di Srengseng, Jakarta Barat. Ilustrasi. Mobil berpelat dinas TNI di letak pabrik pencetakan duit tiruan Rp22 miliar terdaftar di Kapaldam Jaya. (ANTARA FOTO/Lucky R.)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kodam Jaya buka bunyi perihal keberadaan mobil berpelat dinas TNI nan ada di letak pabrik pencetakan uang palsu Rp22 miliar di Srengseng, Jakarta Barat.

Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayu Syah Putra membenarkan mobil berpelat dinas TNI itu memang terdaftar di Kapaldam Jaya (Kepala Peralatan Kodam Jaya).

"Mobil dinas tersebut terdaftar di dalam daftar Kapaldam Jaya selaku nan berkuasa mengeluarkan nomor dinas di Paldam Jaya," kata Deki dalam konvensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (21/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data, mobil itu terdaftar atas nama Kolonel Chb (Purn) R Djarot nan saat ini sudah pensiun. Deki juga menyebut pelat dinas TNI nan terpasang di mobil itu sudah tak lagi terdaftar.

"Nomor dinas tersebut di situ terdaftar dari tahun 2020 dan lenyap masanya di tahun 2021. Berarti nomor tersebut sudah tidak sah digunakan dan mobil tersebut juga dia hanya meminjam nomor polisi untuk aktivitas dinas seharusnya," ucap dia.

Dari penelusuran, Deki menerangkan mobil berpelat dinas TNI itu dipinjam oleh family Djarot berinisial FF nan sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran duit palsu.

"Beliau (Djarot) berada di wilayah Jawa Barat dan mobil tersebut berada di TKP dipinjam oleh keluarganya salah satu tersangka diparkirkan di kandang mobil di samping tempat TKP," tutur dia.

Saat ini Pomdam Jaya sudah turun tangan untuk menyelidiki ihwal keberadaan mobil berpelat dinas TNI itu di pabrik pembuatan duit palsu.

"Nanti kami juga membawa Pomdam Jaya untuk kasus ini tetap dalam penyelidikan keberadaannya gimana kami juga terus bertanya bersinergi dengan pihak Ditkrimum," kata Deki.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus peredaran duit tiruan Rp22 miliar di Srengseng, Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dari tangan tersangka, polisi sukses mengamankan peralatan bukti duit tiruan pecahan seratus ribu siap edar senilai Rp22 miliar. Selain itu, juga disita perangkat penghitung dan pencetak uang.

Polisi menyebut sindikat pengedar duit tiruan ini berencana bakal menjual duit tiruan nan mereka buat dengan nilai murah. Namun, polisi memastikan duit tiruan itu belum sampai beredar di masyarakat.

"Uang itu bakal dijual juga ke pemesan dengan nilai 1 banding 4, artinya jika membikin Rp20 miliar duit tiruan dia bakal mendapatkan Rp5 miliar dari pemesan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (20/6).

(dis/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional