TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika alias Kominfo mengatakan adanya kebijakan penguatan kewenangan pencegahan penggunaan konten judi online dengan mengusulkan pemblokiran akun bank dan e-wallet.
“Akun-akun bank alias e-wallet nan digunakan sebagai transkasi perjudian. Kami konsentrasi dulu kepada bandar-bandar judinya,” kata Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel A. Pangerapan di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Mei 2024.
Kominfo saat ini, kata Semuel, tengah memperluas pemantauan terhadap pergerakan gambling online, sehingga dilakukan pemblokiran akun bank dan e-wallet, tak hanya pemblokiran domain situs alias aplikasinya saja. “Sekarang itu tak cukup, kami juga cari pendanaannya larinya ke mana. Kami melibatkan PPATK. Dari situ bisa kami telusuri,” katanya.
Setelah para bandar gambling online ini bisa terpetakan, Samuel menuturkan Kominfo bakal mulai memandang kepada pemainnya. Ia juga mengatakan sudah memblokir ratusan akun bank, sementara e-wallet juga sudah dimulai. “Bayarnya kan ada transfer, ada top up, depo (deposit). Ini nan melakukan pemblokiran BI dan OJK, kami hanya memberikan bukti-buktinya,” katanya.
Sebelumnya, Kominfo juga membentuk satgas gambling online nan terdiri dari dua bidang, pencegahan dan penindakan. Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan pengesahan pembentukan Satgas Judi Online tinggal menunggu tanda tangan Jokowi.
Iklan
"Dalam waktu nan tidak terlalu lama, pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online bakal ditandatangani oleh Pak Presiden lantaran saya sebagai menteri sudah paraf. Tadi sebelum ke sini, saya sudah paraf," kata Budi Arie saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024.
Ia memerinci satgas itu bakal diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan alias Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, sedangkan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjadi Wakil Satgas.
Lebih lanjut, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjadi Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum, dan Menkominfo Budi Arie menjadi Ketua Harian Bidang Pencegahan.
Pilihan Editor: IDEAS: Guru Lebih Layak Terima Bansos Daripada Korban Judi Online