Kominfo Jawab Tuntutan Ojol: Kami Hanya Atur Formula, Bukan Tarif

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika alias Kominfo Wayan Toni Supriyanto, menjelaskan nan dipersoalkan ojek online alias ojol dan kurir adalah berasosiasi dengan penentuan tarif jasa pos komersial.

Soal jasa paket kiriman, kata Wayan, istilah itu diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2012. Ia mencontohkan, soal pengguna nan mengirim peralatan dari Jakarta ke Bali menggunakan jasa layanan pengiriman, bakal diatur dalam peraturan tersebut.

"Nah, untuk kiriman paket nan diatur seperti diusulkan untuk disesuaikan itu tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini," kata Wayan, kepada wartawan di Gedung Kominfo, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Agustus 2024.

Namun dia menjelaskan, perihal tuntutan itu, ada solusi mengatur permintaan para ojol tersebut. Namun dia belum menjelaskan lembaga alias kementerian apa nan berkuasa mengatur perihal tersebut. "Kami kudu berkoordinasi dulu. Karena mengenai urusan ojol ini, banyak kementerian dan lembaga terlibat," kata dia.

Dia mengatakan, penetapan tarif pos komersil bukan kewenangan pemerintah alias Kominfo. Formula penetapan tarif itu diatur oleh perusahaan transportasi online alias kurir tersebut. "Kami hanya mengatur formula. nan menentukan tarif kan mereka," kata dia, menjawab apakah Kominfo punya kewenangan menentukan tarif tersebut.

Walau menyatakan Kominfo tak punya kewenangan mengatur tarif, Wayan mengatakan kementeriannya bakal memonitoring persoalan nan menjadi tuntutan ojol dalam demo kemarin. Bahkan Kominfo memungkinkan mengubah peraturan menteri. Namun perihal mengubah tarif itu bakal merujuk undang-undangnya. "Sehingga jika bisa mengubah Permen, bisa. Tapi formulanya, bukan kami nan mengatur tarifnya," kata dia.

Iklan

Dalam demo ojol kemarin disampaikan bahwa tarif jasa pos komersial menyebabkan persaingan nilai antaraplikator. Persaingan itu membikin pasar menjadi tidak sehat, dan sangat berakibat sistemik pada kerugian mitra alias pengendara ojol.

Dalam Peraturan Menteri Kominfo pasal 4, berbunyi: "Formula tarif Layanan Pos Komersial ditetapkan dengan kalkulasi berbasis biaya nan meliputi seluruh komponen biaya ditambah marjin untuk penyelenggaraan suatu Layanan Pos Komersial.

Lalu, pada pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa penyelenggara pos menetapkan besaran tarif Layanan Pos Komersial berasas formula tarif sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan merupakan tarif nan dipublikasikan.

Sementara ayat 2, menyebut besaran tarif Layanan Pos Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi marjin adalah merupakan nilai pokok produksi. Dan ayat 3, disebutkan bahwa besaran tarif Layanan Pos Komersial tidak boleh lebih rendah dari nilai pokok produksi.

Pilihan Editor: Jawab Aksi Ojol, Grab Bantah Potong Pendapatan Pengemudi untuk Diskon Konsumen

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis