TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Teguh Arifiyadi menyatakan pencantuman pasal pencemaran nama baik pada perubahan kedua Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah sesuai dan tidak melanggar kewenangan asasi manusia (HAM).
“Pasal pencemaran nama baik di UU ITE lama telah diuji 3 kali di Mahkamah Konstitusi nan semua putusannya menyatakan bahwa delik pencemaran nama baik itu konsititusional dan tidak melanggar kewenangan asasi manusia,” ujar Teguh, Kamis, 10 Oktober 2024.
Ia menyebut pasal-pasal karet dalam Undang-Undang ITE tetap tercantum meski perubahan kedua beleid itu sudah disahkan. Sejumlah pasal karet itu adalah pasal pencemaran nama baik, info tiruan hingga ujaran kebencian.
Meski begitu, dia pun menyebut perlu ada perbaikan redaksional agar tidak disalahgunakan.
“Sehingga nan perlu diperbaiki adalah redaksionalnya agar tidak disalahgunakan alias dimanfaatkan kepentingan tertentu. Redaksionalnya disesuaikan dengan rumusan delik pencemaran nama baik nan diatur dalam KUHP baru dan pasal 310 dan 311 KUHP lama,” kata Teguh.
Iklan
Teguh menambahkan, setelah KUHP baru kelak bertindak pada 2 Januari 2026, pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE baru ialah UU Nomor 1 Tahun 2024 bakal dicabut. "Dan dikembalikan ke delik pencemaran nama baik nan ada dalam KUHP baru,” ucapnya.
Ihwal kemauan sejumlah pihak untuk merevisi total Undang-undang ITE Nomor 1 Tahun 2024, menurut dia, tetap sangat memungkinkan terjadi. Asalkan disepakati oleh DPR dan Pemerintah melalui kajian nan komprehensif dari beragam sisi, baik dari sisi norma, implementasi, dan asas keseimbangan antara korban dan pelaku.
Pilihan Editor: Kadin Hasil Munaslub Umumkan Kepengurusan Disebut Langgar Kesepakatan Arsjad Rasjid-Anindya Bakrie, Kenapa?