Kominfo Segera Susun Daftar Inventaris Masalah RUU Penyiaran, Minta DPR Tidak Kontra dengan UU Pers

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika alias Wamen Kominfo, Nezar Patria menyatakanpihak kementerian belum menerima draf revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dari Dewan Perwakilan Rakyat alias DPR RI. Menurut dia, ada beberapa poin dalam RUU Penyiaran nan belakangan jadi perbincangan publik dan kontroversial.

Nezar mengatakan, nantinya Kominfo bakal menyusun daftar inventaris masalah nan tertuang dalam draft RUU Penyiaran. Studi kajian soal RUU Penyiaran ini menurutnya bakal dilakukan jejeran Kominfo usai menerima draf resminya. "Kami bakal buat daftar inventaris masalah. Nanti kami bakal undang juga semua stakeholders untuk mendiskusikan UU Penyiaran ini," kata Nezar di Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.

Beleid dalam RUU Penyiaran menjadi sorotan setelah DPR menyatakan bakal memasukkan beberapa patokan baru nan dianggap berpotensi membatasi kebebasan pers di Indonesia. Ia mengungkapkan, bahwa Kominfo tetap berkomitmen mendukung dan menjamin kemerdekaan pers. 

Karena itu, Nezar meminta agar RUU Penyiaran ini sebaiknya tidak bertolakbelakang dengan UU Pers, nan menjadi payung norma bagi para jurnalis. "Jadi UU Penyiaran ini, saya kira sebaiknya tidak kontra dengan UU Pers," ujarnya.

Iklan

Seperti diketahui, sejumlah pasal dalam draf revisi UU Penyiaran menuai polemik. Dokumen tertanggal 27 Maret 2024 itu dikritik lantaran terdapat pasal nan berpotensi menakut-nakuti kebebasan pers Tanah Air.

Draf revisi UU Penyiaran nan diperoleh Tempo berisikan 14 BAB, dengan jumlah pasal sebanyak 149 pasal. Beberapa pasal nan dianggap dapat menghalang kebebasan pers di Indonesia, ialah larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.  Kemudian, revisi UU Penyiaran ini juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara Komisi Penyiaran Indonesia alias KPI dengan Dewan Pers soal sengketa jurnalistik.

Pilihan editor: Soroti Revisi UU Penyiaran, Pengamat: RI Tidak Boleh Mundur ke Zaman Kegelapan

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis