Komisaris Utama Sritex Pastikan Tetap Penuhi Gaji Karyawan yang Diliburkan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto menjamin, di tengah proses norma nan dijalani Sritex saat ini, perusahaannya tak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada karyawan. Namun, dia mengatakan, sebanyak 2.500 tenaga kerja diliburkan akibat kekurangan bahan baku. Meski demikian, dia mengklaim, perusahaannya tetap membayarkan penghasilan tenaga kerja nan diliburkan tersebut.

“Jadi nan diliburkan tetap kami gaji,” ujar Iwan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta Selatan pada Rabu, 13 November 2024.

Dia mengatakan, keputusan untuk meliburkan tenaga kerja ini merupakan imbas tidak turunnya izin keberlanjutan upaya dari kurator dan pengadil pengawas nan tengah mengurus proses norma Sritex. Akibatnya, Sritex mengalami kekurangan bahan baku produksi sehingga tidak bisa beraksi seperti biasa.

“Ini memang kemarin ada tersendat dalam proses manajemen dan jumlah tenaga kerja nan bakal diliburkan bakal makin bertambah jika tidak ada keputusan dari kurator dan pengadil pengawas,” kata dia.

Iwan pun menyoroti ancaman PHK nan semakin besar andaikan keadaan ini terus berlanjut, “Jadi jika tidak ada going concern dari keberlangsungan itu, ini bakal jadi ancaman, Pak Wamen. Ancaman PHK,” ucapnya.

Sementara, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengatakan, pemerintah bakal terus berupaya untuk mencegah terjadinya PHK pada tenaga kerja Sritex. Dia berujar, bakal kembali mengunjungi pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Jumat, 15 November 2024 mendatang.

“Jumat ini saya bakal memastikan bahwa di Sritex tidak ada PHK lantaran ini krusial sekali serta merupakan kerja-kerja nan menjadi prioritas kami,” ujarnya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu, 13 November 2024.

Immanuel menyebut, upaya pengamanan tenaga kerja Sritex dari PHK ini merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Dia menyebut, Prabowo tidak menghendaki adanya PHK lantaran dia tak mau pekerja Sritex menderita.

"Ini perintah presiden ya, jadi mau tidak mau kudu kita laksanakan," kata dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan, saat ini kementeriannya tengah telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai dengan pengarahan Prabowo.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis