TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Ahmad Heryawan menyatakan pihaknya menargetkan penyelesaian revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran alias UU Penyiaran pada periode pemerintahan 2024-2029. Hal ini menjadi komitmen Komisi I DPR RI kabinet Prabowo-Gibran dalam memenuhi salah satu kegunaan utamanya, ialah kegunaan legislasi.
“Ini insya Allah, mudah-mudahan kami bisa menuntaskan Rancangan Undang-Undang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang penyiaran,” katanya dalam aktivitas Indonesia Broadcasting Conference 2024 nan dipantau Tempo secara daring dari Jakarta pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Pria nan berkawan disapa Aher itu menyatakan revisi peraturan tersebut krusial dan krusial untuk segera diselesaikan setelah lebih dari satu dasawarsa mengalami penundaan.
Ia juga mengatakan perlu melibatkan partisipasi publik dalam proses revisi peraturan. “Revisi peraturan kudu mendengar aspirasi dan melibatkan partisipasi publik nan bermakna, meaningful participation, memberikan ruang kebebasan, berekspresi, dan tetap sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan budaya Indonesia nan kita cintai,” katanya.
Pada pemerintahan sebelumnya, Komisi I DPR RI nan membidangi komunikasi dan informatika menyatakan menunda pembahasan revisi UU Penyiaran. Anggota Komisi I DPR pada saat itu, Dave Laksono, mengatakan penundaan itu untuk mengikuti permintaan beragam pihak agar beleid tersebut tak terburu-buru direvisi.
Dalam keterangan video DPR RI pada Selasa, 18 Juni 2024, Dave berujar DPR bakal mempertimbangkan hal-hal nan menjadi masukan untuk wacana revisi UU Penyiaran. Di antaranya kritik soal kemungkinan revisi tersebut berakibat jelek bagi kerakyatan dan membatasi kerja-kerja jurnalistik.
Iklan
Sedangkan, sebelumnya, Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat alias Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan revisi Undang-Undang Penyiaran saat ini memang sudah ada di Baleg dan sudah satu kali mendengarkan paparan dari pengusul, ialah Komisi I. Ia mengungkapkan penundaan pembahasan berasas permintaan dari fraksi Gerindra.
Dari keterangannya, dia diperintahkan fraksi Gerindra untuk tidak membahas RUU Penyiaran untuk sementara waktu, terutama nan berangkaian dengan dua hal. “Satu, posisi Dewan Pers dan nan kedua, menyangkut jurnalistik investigasi,” kata dia usai rapat paripurna di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Mei 2024.
Satu hari sebelumnya, terjadi tindakan unjuk rasa mengenai revisi UU Penyiaran di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senayan, Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024 nan dilakukan oleh organisasi pers, campuran pers mahasiswa, dan organisasi pro-demokrasi. Mereka menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran nan ketika itu sedang digodok di DPR.
Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.
Pilihan editor: Ekonom Prediksi Utang Pemerintahan Prabowo bisa Tembus Rp 12,8 Ribu Triliun dalam Lima Tahun