Komisi II DPR Percepat Rapat dengan KPU Teken PKPU Pilkada Besok

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memastikan rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai pengesahan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) mengenai Pilkada 2024 dipercepat menjadi pada Minggu (25/8) besok.

Hal itu sampaikan sebelum menggelar rapat konsinyering menyiapkan PKPU di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, Sabtu (24/8) malam.

Semula, rapat pengesahan PKPU di DPR direncanakan dilaksanakan pada Senin (26/8). Doli menuturkan percepatan rapat dilakukan agar semua pihak bisa lega dan tak ada prasangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mengambil inisiatif dan Alhamdulillah sudah konsul ke ketua DPR dan pemerintah rapat hari Senin kami majukan besok jam 10.00," kata Doli.

Ia juga memastikan besok perwakilan pemerintah dalam perihal iji Kementerian Dalam Negeri turut hadir. Doli pun percaya rapat besok tidak bakal berjalan lama.

Pasalnya, semua pihak telah sepakat PKPU bakal mengangkat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

"Tidak lama lah jika untuk urusan kayak begini separuh jam juga selesai. Mudah-mudahan lantaran tinggal ketok saja. Betul-betul valid, betul-betul up to date, dan bisa menjadi pegangan bagi kita semua," ucap Doli.

Pernyataan Doli soal PKPU nan bakal mengangkat putusan MK itu memang sesuai dengan bocoran draf nan diterima CNNIndonesia.com.

Mengutip draf tersebut, PKPU itu berisi beberapa poin penting. Salah satunya soal periode pemisah pencalonan kepala daerah. Ambang pemisah itu diatur dalam Pasal 11.

Isinya sebagai berikut:

1. Pencalonan gubernur dan calon wakil gubernur

Partai politik peserta pemilu alias campuran partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi
perolehan bunyi sah dalam Pemilu personil DPRD di wilayah nan berkepentingan dengan ketentuan:

a) Provinsi dengan jumlah masyarakat nan termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik peserta pemilu alias campuran partai politik peserta pemilu kudu memperoleh bunyi sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut

b) Provinsi dengan jumlah masyarakat nan termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik peserta pemilu alias campuran partai politik peserta pemilu kudu memperoleh bunyi sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut

c). provinsi dengan jumlah masyarakat nan termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu alias campuran partai politik peserta pemilu kudu memperoleh bunyi sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut

d) Provinsi dengan jumlah masyarakat nan termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu alias campuran partai politik peserta pemilu kudu memperoleh bunyi sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

2. Pencalonan bupati dan wakil bupati alias walikota dan wakil walikota

a) Kabupaten/kota dengan jumlah masyarakat nan termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik peserta pemilu alias campuran partai politik peserta pemilu kudu memperoleh bunyi sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.

b) Kabupaten/kota dengan jumlah masyarakat nan termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa sampai dengan 500, partai politik peserta pemilu alias campuran partai politik kudu memperoleh bunyi sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Selain periode batas, draf juga mengatur soal syarat usia minimal calon nan boleh didaftarkan menjadi calon kepala daerah. Syarat diatur dalam Pasal 15.

Bunyinya ,"Syarat berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati alias calon walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan pasangan calon".

Anggota KPU Idham Holik membenarkan draf mengenai Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah dalam kontestasi Pilkada 2024 itu.

Ia mengatakan dasar nan dipakai KPU membikin draf itu adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah periode pemisah pencalonan kepala wilayah dari 20 persen menjadi 7,5 persen perolehan bunyi pada pemilihan legislatif sebelumnya, sedangkan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan bahwa syarat usia calon kepala wilayah diambil pada saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dia menjelaskan Putusan MK Nomor 60 menjadi rujukan dalam menyusun draf mengenai periode pemisah pencalonan kepala wilayah diatur dalam Pasal 11 ayat 1 di mana terdapat empat pengelompokkan besaran bunyi sah nan ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen.

"Amar Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 jadi rujukan norma penyusunan Pasal 11, Pasal 13 ayat (1) huruf d dan pasal-pasal terkait" kata Idham, Sabtu seperti dikutip dari Antara.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/dmi)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional