Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Martin Daniel Tumbelaka menilai vonis 20 tahun penjara nan dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta untuk Harvey Moeis merupakan perihal nan tepat.
Martin beranggapan vonis nan melampaui tuntutan pengadil alias ultra petita itu bakal memberikan pengaruh jera pada terdakwa kasus korupsi.
"Ini sesuai angan masyarakat. Dengan kerugian negara nan mencapai Rp 300 triliun, sudah sepatutnya balasan nan dijatuhkan memberikan pengaruh jera dan menegaskan bahwa korupsi tidak bisa ditoleransi," kata Martin dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (13/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Martin mengatakan vonis ultra petita ini juga menggambarkan bahwa norma tetap berpihak pada keadilan. Apalagi, kata dia, kasus ini jadi sorotan masyarakat lantaran merugikan finansial negara dalam jumlah besar.
"Korupsi seperti ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghalang kesejahteraan masyarakat. Putusan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat," tutur Martin.
"Ini momentum bagi abdi negara penegak norma untuk terus memperkuat komitmennya dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor sumber daya alam nan mempunyai akibat luas bagi masyarakat," sambungnya.
Senada, personil Komisi III Fraksi Golkar Soedeson Tandra berambisi vonis ultra petita ini tetap memperkuat meskipun Harvey mengusulkan kasasi.
Soedeson turut mendesak Kejaksaan Agung menyeret tokoh intelektual nan mempunyai peran krusial dalam kasus ini.
"Kami berambisi balasan ini kudu dipertahankan di MA. Karena ini menjawab rasa keadilan masyarakat Bangka Belitung dan masyarakat Indonesia," ujar Tandra.
"Aktor intelektual di belakang Harvey Moeis itu mana, gitu. Harus dihukum seberat-beratnya," imbuhnya.
Harvey Moeis merupakan perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) nan jadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
Dalam vonis ini, Harvey juga dihukum dengan pidana tambahan berupa tanggungjawab bayar duit pengganti sejumlah Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Hukuman 20 tahun penjara di kasus kerugian negara ini menjadi pidana maksimal nan diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Perkara nomor: 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis pengadil Teguh Harianto dengan personil Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti Budiarto.
Adapun sebelumnya majelis pengadil Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim. Ia juga dihukum bayar duit pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
(mab/tsa)
[Gambas:Video CNN]