TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Lasarus mendorong revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurutnya, UU tersebut belum mengatur kewenangan dan tanggungjawab pikulan alias ojek online (ojol).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan alias PDIP ini mengatakan, saat ini sudah ada lebih dari 2 juta masyarakat nan terlibat menjadi mitra dari pikulan online. Ia juga mempertanyakan soal Penerimaan Negara Bukan Pajak alias PNBP dari sektor pikulan online tersebut. "(Angkutan Online) ini tidak diikat Undang-Undang, sampai hari ini hanya dengan Peraturan Menteri. Kami sudah digeruduk beberapa kali ke sini oleh teman-teman dari mitra (ojek online)," ujarnya saat memimpin rapat kerja berbareng Kementerian Perhubungan di Kompleks Parlemen, Rabu, 11 November 2024.
Menurutnya, dengan merevisi undang-undang tersebut, negara bisa mendapatkan PNBP dari sektor pikulan daring. Sehingga jika ada jalan nan rusak, perbaikannya tidak lagi menggunakan duit pajak nan dibayar oleh masyarakat.
"Ini pikulan online bisnisnya adalah jalan. Terus enggak memungut apa-apa dari mereka. Jalannya nan rusak siapa nan perbaiki? Pakai pajak nan dibayar rakyat. Jalan hancur kena upaya mereka orang jatuh siapa nan tanggung jawab? Sebagai orang nan ada di tempat ini, kami merasa berdosa jika membiarkan ini menahun tidak kita selesaikan," kata Lasarus.
Karena itu, dia mendorong Kementerian Perhubungan membicarakan Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 ini secara internal dan juga kepada pihak kepolisian. Apalagi izin ini sudah berencana direvisi dari periode sebelumnya. "Oleh karenanya melalui mimbar nan terhormat ini saya tidak mau bicara di belakang layar lebih baik kita bicara terbuka di sini. Saya minta izin, kepada Pak Menteri, melalui bapak punya Wamen kemudian Dirjen Perhubungan Darat bicarakan dengan Mabes Polri," katanya.
Artikel ini terbit di bawah titel Komisi V Dorong Revisi UU Lalu Lintas untuk Atur Hak dan Kewajiban Ojol