Komisi XI DPR akan Panggil BI dan OJK soal Rencana Prabowo Pemutihan Utang

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan Dewan berencana memanggil Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membahas rencana pemutihan utang nan dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

“BI sama OJK kelak kami panggil, lantaran semuanya itu kan menyangkut keadaan-keadaan nan berkarakter khusus,” kata Misbakhun saat ditemui wartawan di Jakarta Convention Center, Rabu, 30 Oktober 2024.

Namun, mengenai waktu pelaksanaannya, Misbakhun tetap belum bisa memastikan. Pasalnya, kata dia, tetap banyak perihal nan perlu dipersiapkan di Komisi XI DPR RI nan belum lama dilantik. Ia juga menilai pemerintahan Prabowo baru mulai beragam persiapan.

“Kami tetap pembaruan dulu (dengan anggota). Kami serap semua kemauan dan misi misinya presiden untuk kita jalankan kelak di 2025,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar ini mengatakan wacana penghapusan utang petani dan nelayan nan diwacanakan Prabowo berangkaian dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Menurutnya, pada beleid tersebut telah diatur mengenai izin hapus buku, namun belum mengenai hapus tagih.

Menurut Misbakhun, ketika angsuran sudah dihapus kitab maka sudah keluar dari kategori non performing loan (NPL) di bank. Namun, tetap tercatat di BI Checking alias SIstem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) masing-masing debitur. “Kalau sudah hapus tagih baru hilang,” ujarnya.

Iklan

Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan rencana publikasi Peraturan Presiden mengenai pemutihan utang petani mencakup jutaan orang dalam Dialog Ekonomi Kadin berbareng Pimpinan Dewan Kadin Indonesia di Menara Kadin, Jakarta, pada Rabu, 23 Oktober 2024. Menurutnya, Perpres ini sedang disusun oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

Berdasarkan hasil analisisnya, adik Prabowo Subianto itu menyatakan bahwa jutaan petani dan nelayan tetap terbebani oleh utang lama nan berakar dari krisis moneter nan pernah melanda Indonesia. Diperkirakan terdapat sekitar lima hingga enam juta petani dan nelayan nan tetap mempunyai utang tersebut.

Menurut Hashim, petani dan nelayan dengan utang tersebut sekarang kesulitan untuk kembali mengakses pinjaman dari perbankan. Setiap kali info mereka tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengajuan mereka langsung ditolak.

Oyuk Ivani berkontribusi pada tulisan ini

Pilihan Editor: Kasus Sritex Gambarkan Kondisi Industri Tekstil RI, Ekonom Celios Sebut Pemerintah Kehabisan Ide

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis