TEMPO.CO, Jakarta - Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) bakal naik tahun depan. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat menyerahkan rencana penerapan tarif PPN 12 persen kepada pemerintah.
Ketua komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengatakan kebijakan tersebut sepenuhnya merupakan keputusan pemerintah. “Kita serahkan sepenuhnya itu menjadi wilayah pemerintah, untuk memutuskan apakah kenaikan PPN menjadi 12 persen itu bakal dijalankan alias tidak,” kata dia di gedung Bappenas, Jakarta, Selasa, 19 November 2024.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah bisa meningkatkan PPN berjenjang satu persen. Kenaikan pajak ini sempat terjadi pada April 2022 menjadi 11 persen dan akan naik lagi jadi 12 persen pada 2025. Pajak pertambahan nilai dibebankan kepada konsumen sehingga penerapannya bakal menyebabkan sejumlah nilai peralatan dan jasa ikut naik.
Misbakhun membenarkan kondisi saat ini berbeda dengan kenaikan pajak nan terjadi pada April 2022. Saat ini daya beli sedang menurun. “Kita kembalikan kepada pemerintah lantaran Undang-Undang itu sudah disepakati, tinggal pemerintah apakah kemudian meng-consider, kondisi daya beli nan menurun penurunan kelas menengah nan nyaris 10 juta,” ujarnya.
Menurut dia, jika tak jadi pertimbangan, berfaedah pemerintah tetap beranggapan bahwa kondisi ekonomi sedang stabil alias tidak terpengaruh penurunan daya beli. Ia juga menyerahkan keputusan pembatalan PPN 12 persen sepenuhnya ke pemerintah.
Mekanisme konstitusi revisi patokan tersebut, kata dia beragam, sehingga bisa dilakukan perubahan patokan kenaikan PPN. “Komisi XI, siap bekerja sama dengan pemerintah andaikan mengambil opsi-opsi lain terhadap kenaikan PPN,” kata dia.
Direktur Eksekutif Center Of Economic And Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menyarankan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk membatalkan kenaikan tarif PPN. Khususnya di tengah kondisi ekonomi saat ini dan adanya penurunan daya beli.
Masih ada waktu untuk membatalkan sebelum kenaikan tarif pajak resmi bertindak pada Januari 2025. “Ini kondisinya urgen mendesak, lantaran menakut-nakuti perekonomian, keluarkan saja Perpu merevisi, mengeluarkan kenaikan tarif PPN 12 persen di 2025,” ujarnya.