Komisi Yudisial Periksa Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, CNN Indonesia --

Komisi Yudisial (KY) RI memeriksa Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik nan memberi vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur.

Pemeriksaan itu berjalan di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya berjalan sejak pukul 13.00 WIB hingga sekarang, Senin (19/8).

"Ada surat masuk [dari KY] minta agar disiapkan tempat, sekitar 13.00 ke sini," kata Bambang Kustopo Humas PT Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Erintuah, Bambang belum mengetahui apakah dua pengadil personil lainnya yakni, Mangapul dan Heru Hanindyo turut diperiksa pada hari ini.

"Tadi nan diminta ketua majelis ya, saya enggak tahu pasti apakah tiga-tiga juga datang. Tapi nan pasti ketua majelis [Erintuah] nan diminta," katanya.

Sementara itu Kabid Waskim dan Investigasi Komisi Yudisial RI Joko Sasmita membenarkan melakukan pemeriksaan kepada tiga pengadil nan memvonis bebas Ronald.

"Iya [yang diperiksa tiga], kita sudah memanggil dan panggilan sudah diterima. Sekarang kita tunggu saja, kelak saja," ujar Joko.

Sebelumnya, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang wanita Dini Sera Afriyanti (29).

Ronald nan merupakan anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan nan menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP alias kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Majelis pengadil PN Surabaya menyatakan kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan lantaran luka dalam atas dugaan penganiayaan nan dilakukan oleh Ronald Tannur.

Hakim juga menilai, Ronnald dianggap tetap berupaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa nan sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald selama 12 tahun penjara dan bayar restitusi pada family korban alias mahir waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dini Sera Afriyanti (29), tewas saat pergi berbareng Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat intermezo malam nan ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.

Dalam dakwaan nan dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks personil DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP alias kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Kini JPU tengah menempuh upaya kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur tersebut. Kasasi itu resmi didaftarkan, Senin (5/8).

(frd/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional