Komnas HAM Desak Polisi Evaluasi Penanganan Demo Semarang dan Makassar

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 27 Agu 2024 03:45 WIB

Komnas HAM buka bunyi mengenai demonstrasi di Semarang dan Makassar nan berujung ricuh pada Senin (26/8) malam. Komnas HAM buka bunyi mengenai demonstrasi di Semarang dan Makassar nan berujung ricuh pada Senin (26/8) malam. (CNN Indonesia /Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komnas HAM buka bunyi mengenai demonstrasi di Semarang dan Makassar nan berujung ricuh pada Senin (26/8). Mereka mencatat abdi negara keamanan telah menggunakan gas air mata, melakukan penangkapan terhadap peserta aksi.

Tak hanya itu, abdi negara diduga melakukan sweeping hingga masuk ke area mal alias pusat perbelanjaan. Oleh karena itu, Komnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan melakukan evaluasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro melalui keterangan tertulis menyatakan penggunaan kekuatan berlebih dan/atau kekerasan dalam menangani tindakan demonstrasi berisiko melanggar HAM.

Khususnya, kata Atnike, pelanggaran terhadap kewenangan atas kebebasan berkumpul secara tenteram dan juga kewenangan atas kebebasan beranggapan dan berekspresi nan dijamin konstitusi dan UU HAM.

"Komnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sulawesi Selatan untuk melakukan pertimbangan atas dugaan penggunaan kekerasan oleh abdi negara keamanan dalam menangani dan membubarkan tindakan demonstrasi mahasiswa dan masyarakat umum," kata Atnike.

"Komnas HAM mendesak abdi negara keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan, dan justru mengedepankan pendekatan nan lebih humanis dan terukur dalam penanganan tindakan demonstrasi."

[Gambas:Video CNN]

Dalam keterangan tertulis, mereka juga menyoroti adanya penangkapan terhadap peserta aksi. Komnas HAM menuntut kepastian akses support norma terhadap para peserta tindakan dan menekankan upaya menghalangi itu adalah corak pelanggaran HAM.

"Komnas HAM mendesak abdi negara penegak norma untuk memberikan kewenangan atas akses support norma bagi peserta tindakan nan ditangkap. Menghalangi penduduk untuk mendapatkan akses support norma berisiko melanggar HAM, ialah kewenangan atas keadilan," bunyi pernyataan itu.

Di sisi lain, Komnas HAM juga meminta semua pihak menggunakan kewenangan asasinya untuk berkumpul dan beranggapan secara bertanggung jawab.

"Serta menjaga agar situasi keamanan tetap kondusif, untuk merawat ruang kerakyatan bangsa baik saat ini maupun di masa depan."

Pernyataan itu menyusul Gerakan rakyat menggugat (GERAM) nan mengungkapkan dugaan upaya represif abdi negara terhadap peserta demo di Semarang nan membikin pedemo mundur hingga masuk Mal Paragon.

Tak hanya itu, peserta tindakan nan dibawa ke Polrestabes Semarang disebut belum mendapatkan akses support norma dengan argumen nan tidak jelas.

(chri)

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional