Komnas HAM: Keamanan Forum Air Rakyat Bali Tanggung Jawab Pemerintah

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan pemerintah bertanggung jawab untuk menjamin keamanan penyelenggaraan People's Water Forum (PWF) di Bali.

Hal ini disampaikan Komnas HAM merespons info serta pengaduan nan diterima dari LBH Bali, KRuHA, Forum Peduli Bali, dan Forum Pro Demokrasi Bali mengenai dugaan peristiwa penghalangan penyelenggaraan PWF oleh organisasi masyarakat Patriot Garuda Nusantara (PGN) dengan cara-cara memaksa dan mengintimidasi, berupa perampasan banner, baliho, dan atribut agenda, serta melakukan kekerasan bentuk terhadap beberapa peserta forum.

"Keamanan penyelenggaraan People's Water Forum di Bali sebagai perlindungan atas kebebasan berkumpul secara tenteram adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah," ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam siaran persnya dikutip Kamis (23/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atnike mengatakan pihaknya mendapatkan info perihal rangkaian intimidasi nan diterima oleh panitia aktivitas PWF. Puncaknya pada saat penyelenggaraan aktivitas forum obrolan di Hotel Oranjje pada 20 Mei 2024.

"Kegiatan forum tersebut didatangi oleh sejumlah Satpol PP dan organisasi masyarakat nan meminta aktivitas untuk dibubarkan," ucap Atnike.

Komnas HAM, terang Atnike, menyampaikan Bali senantiasa menjadi tempat perhelatan aktivitas berskala internasional, salah satunya saat ini adalah penyelenggaraan World Water Forum (WWF) nan memerlukan pengamanan ekstra.

Dalam rangka penyelenggaraan pengamanan aktivitas internasional tersebut, terang dia, pemerintah kudu tetap menjunjung tinggi perlindungan HAM bagi setiap orang termasuk masyarakat sipil.

"PWF sebagai sebuah inisiatif masyarakat sipil merupakan corak kewenangan untuk berkumpul secara tenteram serta kewenangan untuk berekspresi dan berpendapat, dan corak partisipasi publik," kata dia.

Atnike berujar forum masyarakat sipil telah datang sebagai corak partisipasi publik di beragam forum internasional di penjuru dunia. Untuk itu, pemerintah dan masyarakat sipil perlu mendorong praktik baik bagi koeksistensi antara forum internasional nan diinisiasi negara dengan forum-forum masyarakat sipil.

Ia menambahkan prinsip kewenangan atas kebebasan berkumpul secara tenteram dan kewenangan atas kebebasan berekspresi telah diakui dan dilindungi oleh Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 19 dan Pasal 21 UU 12/2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights.

Atnike menjelaskan pengabaian dan pelanggaran terhadap kewenangan tersebut dapat menimbulkan pelanggaran HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 71 UU 39/1999 nan menyatakan pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM.

"Menindaklanjuti info tersebut serta guna menjaga kondisi nan kondusif, Komnas HAM telah berkoordinasi dengan pihak Polda Bali dan Mabes Polri," ucap dia.

"Komnas HAM juga telah bersurat kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) melalui surat nomor 027/PM.00/0.1.0/V/2024 tanggal 21 Mei 2024," lanjutnya.

Komnas HAM meminta Polri untuk di antaranya memberikan agunan keamanan bagi terlaksananya aktivitas PWF sebagai corak kewenangan atas kebebasan berkumpul secara tenteram dan mengeluarkan pendapat dan mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa mendatang.

Kemudian melakukan penegakan norma terhadap pelaku nan diduga melakukan tindakan kekerasan dan main pengadil sendiri terhadap para peserta, panitia, dan penyedia aktivitas PWF. Serta mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan adanya abdi negara penegak norma nan terlibat dan bertanggung jawab dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Sebelumnya, agenda PWF nan diinisiasi oleh jaringan masyarakat sipil internasional dibubarkan oleh Ormas PGN. Agenda PWF sedianya digelar dengan maksud untuk membahas keadilan atas air bagi masyarakat.

Mantan pengadil konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Pelapor Khusus PBB untuk kewenangan atas air dan sanitasi Pedro Arrojo Agudo juga diadang saat hendak menghadiri agenda PWF tersebut.

(rhs/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional