Kompolnas Klaim Pembahasan RUU Polri Berjalan Efektif

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto menilai pembahasan RUU Polri berjalan secara efektif.

Ia beranggapan pembahasan pasal per pasal nan dimuat dalam klausul itu melangkah dengan lancar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya memandang cukup efektif, pasal demi pasal melangkah cukup lancar," kata Benny di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (23/7).

Benny menyebut Kompolnas senantiasa mengikuti dan mempelajari draf dari RUU Polri.

Ia menyatakan mereka terus mengikuti jalannya obrolan dalam membahas RUU nan telah resmi jadi usul inisiatif DPR itu.

"Apa-apa nan diusulkan, apa-apa nan tentunya ada pihak nan tidak sependapat," ujarnya.

Benny menyampaikan dalam rapat pembahasan DIM di Kantor Kemenko Polhukam itu mereka terlebih dulu berbincang dengan Divisi Hukum Polri.

Ia menyebut mereka turut mendiskusikan praktek terbaik dalam penanganan kasus lintas negara.

Benny mencontohkan salah satunya saat penangkapan gembong narkoba Freddy Budiman beberapa tahun silam. Kala itu, Polri menjalin kerjasama dengan Tiongkok.

"Kerja sama seperti inilah kita juga bicara masalah yurisdiksi. Karena lenyap itu petugas dari Cina datang ke sini, ini gantian mereka Freddy Cs untuk pembuktian kasusnya nan di sana, si pemilik," ucap dia.

Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (28/5) resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri sebagai usul inisiatif DPR.

Dalam usulannya, terdapat dua pokok pembahasan nan diakomodasi dalam revisi terbaru UU Polri tersebut. Pertama, mengenai penambahan sejumlah kewenangan, seperti pengawasan dan pemblokiran di ruang siber hingga penyadapan.

Pokok materi kedua ialah berangkaian dengan pemisah masa pensiun bagi personil Polri nan hendak diperpanjang menjadi 60 tahun dan dapat bertambah menjadi 65 tahun jika personil tersebut menduduki kedudukan fungsional.

Setelah menjadi usul inisiatif DPR, Revisi UU Polri tersebut nantinya bakal dibahas oleh personil Dewan berbareng Pemerintah sebelum resmi disahkan menjadi undang-undang.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil mengkritik Revisi UU Polri. Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar menilai sejumlah poin revisi dalam RUU Polri belum mencerminkan masalah aktual di lembaga tersebut.

Pembahasan RUU tersebut juga terkesan terburu-buru. Apalagi, DPR bakal mengakhiri periode pada 30 September mendatang sebelum diganti periode berikutnya. Wahyudi menilai satu kali masa sidang pada Agustus mendatang dinilai tak cukup untuk membahas poin revisi secara komprehensif.

(mnf/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional