Konstruksi Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke eks Mentan SYL

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus dugaan pemerasan nan menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali disorot publik. Meski sudah jadi tersangka, Firli belum juga ditahan.

Terkini, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membenarkan ada penyerahan duit sekitar Rp1,3 miliar kepada Firli. Uang tersebut diberikan saat KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Saat ini, SYL berstatus terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dianggap suap serta menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, polisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023.

Kala itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak menyampaikan penetapan Firli sebagai tersangka berasas gelar perkara nan dilakukan interogator Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Firli dijerat dengan Pasal 12 e dan alias Pasal 12B dan alias Pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.

Terdapat sejumlah peralatan bukti nan disita kepolisian. Di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit mobil, 3 kartu emoney, dan 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser.

Ada pula peralatan bukti berupa arsip penukaran kurs asing senilai Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, kasus dugaan pemerasan ini masuk ke tahap investigasi berasas gelar perkara sejak 6 Oktober 2023. Lalu, interogator menerbitkan surat perintah investigasi pada 9 Oktober 2023.

Polisi secara maraton telah memeriksa nyaris seratus saksi mengenai kasus ini. Di antaranya, SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, serta tujuh pegawai KPK.

Firli juga sudah beberapa kali diperiksa interogator polisi. Selain itu, Polda Metro Jaya juga pernah bersurat ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal Firli ke luar negeri.

Pada perjalan kasus ini, Polda Metro Jaya pernah menyatakan telah mengantongi peralatan bukti dugaan penyerahan duit oleh SYL kepada Firli. Ade Safri mengatakan pertemuan sekaligus penyerahan duit tersebut apalagi terjadi lebih dari satu kali.

"Pada prinsipnya dalam investigasi dugaan tindak pidana korupsi nan terjadi, setidaknya kami dari tim interogator menemukan kebenaran terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga terjadi penyerahan uang," ungkap Ade dalam konvensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (24/11).

Kala itu, Ade mengaku tetap belum bisa merinci lebih lanjut kapan pertemuan tersebut berlangsung.

Pihak Firli tak tinggal tak bersuara dengan penetapan status tersangka ini. Firli lewat tim kuasa norma melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, pengadil tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan Firli.

Kemudian, kepolisian juga mengaku memperoleh kebenaran baru, ialah Firli tak melaporkan aset dan kekayaan lainnya ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pada 21 Desember 2023, Ade Safri mengatakan interogator berencana meminta keterangan Firli mengenai aset, tetapi nan berkepentingan mangkir.

Teranyar, SYL mengaku menyerahkan duit sekitar Rp1,3 miliar kepada Firli. Hal ini disampaikan SYL saat jadi saksi mahkota untuk terdakwa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono di Pengadilan Tipikor Jakarta.

SYL mengatakan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menjadi pihak nan menjembatani pertemuan dirinya dengan Firli.

Pihak kepolisian mengaku telah mengantongi keterangan SYL soal pemberian duit kepada Firli. Namun, Ade Safri tidak membeberkan apakah duit nan diberikan SYL kepada Firli sama dengan nan disampaikan di persidangan.

"Kalau mengenai dengan masalah nilai alias materi investigasi kita belum bisa menyampaikan," kata dia.

Di sisi lain, kuasa norma Firli, Ian Iskandar membantah kesaksian SYL nan menyatakan ada penyerahan duit sekitar Rp1,3 miliar kepada kliennya.

"Pak SYL bohong itu dan tidak benar," kata Ian kepada CNNIndonesia.com, Senin (24/6).

Menurut Ian, keterangan SYL di persidangan inkonsisten dengan bukti dan saksi nan dihadirkan jaksa penuntut umum dari KPK.

"Semakin memperjelas bahwa Pak SYL berupaya mencari alibi nan tidak berdasar di muka persidangan. Beliau sendiri nan berinisiatif mendatangi Pak FB (Firli Bahuri) di GOR tanggal 2 Maret. Jauh sebelum dia menjadi tersangka KPK pada bulan Oktober," tutur dia.

Hingga saat ini, belum ada perkembangan nan berfaedah dalam penanganan kasus ini. Penyidik tercatat sudah dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan lantaran dinilai belum lengkap.

(pop/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional