Konstruksi Lengkap Kasus Korupsi Jerat Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel).

Tujuh itu adalah Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor namalain Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan dan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah.

Lalu Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean dan bendaharawan Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee, Ahmad. Kemudian dua pihak swasta Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut bangunan komplit kasus tersebut:

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan kasus itu bermulai dari info nan diperoleh Tim Penyelidik KPK, pada Tahun Anggaran 2024 terdapat proses pengadaan barang/jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) nan berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan TA 2024.

Terhadap beberapa paket pekerjaan tersebut, Dinas PUPR ialah Solhan melalui Yulianti melakukan plotting penyedia sejumlah paket pekerjaan sebelum proses pengadaan dilakukan melalui e- katalog.

Dari hasil penyelidikan diketahui salah satu penyedia nan diplotting sebagai pelaksana pekerjaan adalah Sugeng berbareng Andi.

Adapun pekerjaannya adalah Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wiswani Kharya Mandiri), dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar.

Lalu Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama), dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar.

Kemudian Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penydia terpilih CV BBB (BANGUN BANUA BERSAMA), dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.

Ghufron mengatakan rekayasa pengadaan nan dilakukan agar Sugeng berbareng Andi terpilih sebagai penyedia paket pekerjaan adalah pembocoran HPS dan kualifikasi perusahaan nan disyaratkan pada lelang.

"Rekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan YUD berbareng AND nan dapat melakukan penawaran. Konsultan perencana terafiliasi dengan YUD. Pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum berkontrak," kata Ghufron.

Ia menjelaskan atas terpilihnya Sugeng berbareng Andi sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel, terdapat fee sebesar 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk SHB (Gubernur Kalimantan Selatan).

Pada 3 Oktober 2024, didapatkan info Sugeng telah menyerahkan duit Rp1 miliar nan diletakkan di dalam kardus warna coklat kepada Yulianti atas perintah Solhan. Uang tersebut merupakan fee 5 persen untuk SHB.

Kemudian, atas perintah Solhan, Yulianti berbareng supirnya mengantarkan duit tersebut ke Kantor Dinas PUPR Kalimantan Selatan dan menyerahkan duit tersebut kepada BYG (supir Solhan)

"Setelah itu, atas perintah Ahmad duit tersebut BYG sampaikan kepada Ahmad nan merupakan salah satu pihak penampung uang/fee untuk Sahbirin," kata dia.

Pada 6 Oktober, Tim KPK total mengamankan 17 orang mengenai kasus itu. Selain itu KPK juga mengamankan sejumlah peralatan bukti.

Salah satunya adalah sebuah kardus kuning dengan foto wajah "Paman Birin" berisikan duit Rp 800 juta. Paman Birin adalah sapaan berkawan Sahbirin.

Ada juga koper warna merah berisikan duit sejumlah Rp1 miliar, sebuah koper warna pink berisikan duit sejumlah Rp1,3 miliar, sebuah koper warna hijau bertuliskan YUL 3 nan berisikan duit sejumlah Rp1 miliar.

Selain itu, sebuah buah kardus bertuliskan 'atlas' berisi duit Rp1,2 miliar. sebuah kardus air mineral berisi duit Rp710 juta.

"Diduga bahwa sebuah kardus coklat berisikan duit Rp1 miliar merupakan fee 5 persen untuk Sahbirin dari Sugeng dan Andi mengenai pekerjaan nan mereka peroleh, ialah Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat," kata Ghufron.

Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur menambahkan, pihaknya tetap mendalami kode-kode dalam kasus itu.

"Di sini ada om itu apa merujuk pada pak gubernur alias siapa, ini sedang kita dalami. Tapi nan jelas kodenya adalah paman. Kemudian Atlas, sejauh ini kami sedang mencari apakah itu merujuk kepada seseorang alias apa," kata Asep.

(yoa/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional