Tukang Rongsok di Jakbar Culik dan Perkosa Gadis 12 Tahun

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 09 Okt 2024 09:12 WIB

Seorang tukang rongsok berinisial SPS (22) menculik dan memperkosa remaja wanita berumur 12 tahun di Kalideres, Jakarta Barat. Ilustrasi. Seorang tukang rongsok berinisial SPS (22) menculik dan memperkosa remaja wanita berumur 12 tahun di Kalideres, Jakarta Barat. (Unsplash/Pixabay)

Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang tukang rongsok berinisial SPS (22) menculik dan memperkosa remaja wanita berumur 12 tahun di Kalideres, Jakarta Barat. SPS pun telah ditangkap polisi.

Awalnya, pelaku nan sehari-hari bekerja di sebuah lapak rongsok mengenal korban lewat aplikasi kencan, Litmatch. Pelaku dan gadis itu berganti nomor ponsel.

"Kemudian ketika menelusuri aplikasi kencan tersebut, berkomunikasi dengan korban. Kemudian berganti nomor handphone," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi dalam keterangannya, Rabu (9/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, SPS dan korban janjian berjumpa di wilayah Kalideres. Setelah itu, pelaku membujuk korban ke tempat kerjanya di wilayah Tambora.

Usai pertemuan, korban nan tetap duduk di bangku kelas 6 SD itu tak pernah kembali ke rumah. SPS menculik korban dan memperkosanya.

"Pelaku membawa lari korban anak dari mulai tanggal 16 September, itu kurang lebih selama satu minggu," ucap Syahduddi.

"Berdasarkan pengakuan dari pelaku, pelaku dan korban sudah melakukan persetubuhan kurang lebih sebanyak enam kali," tambahnya.

Syahduddi menerangkan kasus ini terungkap setelah ayah korban melapor ke polisi lantaran anaknya tak kunjung pulang. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi sukses menangkap pelaku SPS.

Ia menuturkan polisi telah mengantongi sejumlah peralatan bukti. Salah satunya, hasil visum nan dikeluarkan RS Tarakan pada 23 September.

"(Hasil visum) memang ditemukan tanda-tanda kekerasan pada kelamin korban. Ini sejalan dengan apa nan diakui pelaku bahwa memang pelaku sudah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak enam kali," tuturnya.

Kini, SPS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 332 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

(dis/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional